Propam Polda Jabar, Terima Laporan Dari Istri Korban Pembacokan Di Cimanggung -

Propam Polda Jabar, Terima Laporan Dari Istri Korban Pembacokan Di Cimanggung

0
Spread the love

Sumedang, newssuaraindependent.id_ Demi mencari keadilan untuk kebebasan suaminya yang saat ini ditahan di Lapas Sumedang, WN istri korban pengeroyokan ditemani majikan suaminya untuk melapor ke Bid Propam Polda Jabar, Selasa (14/01/2020).

WN diterima oleh petugas Unit Yanduan Bid Propam Polda Jabar, menceritakan kronologi kejadian dan membeberkan apa yang dirasakan soal ketidakadilan yang dialami oleh suaminya.

Sementara itu, kepada sejumlah awak media WN menyampaikan, justru suaminya adalah korban pengeroyokan oleh D alias B Cs yang jelas dikeroyok pada dini hari, Minggu 24 November 2019 silam di kampung Tarikolot, desa Sindang Pakuwon, kec. Cimanggung, Kab. Sumedang.

“Kenapa suami saya yang harus ditahan? memang betul suami saya melawan D dan teman temannya, tapi itu kan beladiri karena didatangi di kios tempat jualannya oleh D Cs, harusnya suami saya ini korban,” ujarnya.

Menurut WN, akibat pengeroyokan tersebut, suaminya mengalami luka yang cukup parah di kepala dengan 9 jahitan, sedangkan pelaku mengalami luka di telapak tangannya oleh perlawanan korban.

Ditambahkan WN, sejak awal dirinya tidak pernah mendapatkan SP2HP (Surat Permintaan Pemberitahuan Hasil Penyidikan), dan meminta agar suaminya dibebaskan karena sebagai korban.

Sementara itu di ruangan Unit Yanduan Bid Propam Polda Jabar, salah satu petugas menyampaikan bahwa WN harus mendapatkan dulu surat kuasa dari R agar pelaporannya segera diproses.

WN pun menyayangkan akan keputusan yang terkesan diduga tanpa proses penyidikan dahulu dengan status tersangka yang diberikan kepada R (suaminya) pada masa kepemimpinan Kompol Kuswanto SH selaku Kapolsek Cimanggung.

Sebagai anggota masyarakat yang tidak paham soal hukum, WN merasa heran dengan ditahannya suaminya itu yang ia yakini sebagai korban pengeroyokan, sementara pengeroyoknya tidak ditahan dengan alasan mengalami luka di tangan yang parah.

Padahal, lanjut WN, kedua belah pihak sudah terjadi proses mupakat untuk berdamai secara kekeluargaan di kantor desa Sindang Pakuwon dan disaksikan oleh aparat desa dan kedua belah pihak.

“Kenapa sudah ditandatangani secara hitam di atas putih dan dibubuhi materai (untuk berdamai) tapi kok masih saja suami saya ditahan? saya memang bodoh dan awam tapi soal hukum tapi saya ingin keadilan, karena saya tetap yakin suami saya tidak bersalah dan sebagai korban,” tandasnya.

Lebih lanjut WN meminta kepada awak media agar kasus suaminya dikawal dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!