Aki PLTS Milik Pemerintahan Nagari Raib di Gondol Maling, Dua pemuda Di Kerangkeng Polisi -

Aki PLTS Milik Pemerintahan Nagari Raib di Gondol Maling, Dua pemuda Di Kerangkeng Polisi

0
Spread the love

Solok– Newssuaraindependent.id– Dua pemuda asal Jorong Kipek Nagari Aia Luo Kec. Payung Sekaki di giring ke Sel Tahanan Polres Arosuka Solok karna diduga melakukan tindak pidana pencurian Aki PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya ) milik Pemerintahan Nagari Aia Luo, Sabtu(4/1) kemaren malam.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, S.ik melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Yenpi Sabareni di dampingi Kanit Reskrim Bripka Golet Rusli membenarkan adanya kejadian tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 09/ XII /  2019 /;Spkt – Polsek Tgl 28 Desember 2019, dengan tersangkanya Arnisko Putra(28 th) dan Panji Saputra (20 th) yang terjadi pada hari Sabtu (18/1) sekira pukul 08.00 wib, di Jorong Kipek Nagari Aia Luo kec. Payung Sekaki Kab. Solok.

Diterangkan, dari hasil Penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi, dilakukanlah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil olah TKP tersebut, didapat petunjuk bahwa pelaku masuk ke tempat penyimpanan Aki dengan cara merusak ventilasi udara dan menarik aki tersebut melalui pintu dengan melewati jalan setapak sehingga meninggalkan jejak,

Sementara, ujung dari jalan setapak tersebut, berada pas di samping penggilingan padi milik pelaku Anisko Putra, tak dipungkiri, dalang dari tindak pencurian ini sudah jelas, tanpa menunggu lama, Arnisko langsung ditangkap dan diperiksa Tim Lidik Polsek, pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana saat mengeksekusi Aki tersebut, dia dibantu oleh Panji Saputra,

Selain itu, untuk barang bukti berupa Aki PLTS yang belum sempat dijual, langsung disita dari pelaku, dan terhadap pelaku dilakukan penahanan selama 20 hari kerja karena telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan perkara pencurian, ulasnya.

Lebih Lanjut, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Yenpi mengatakan, terhadap kedua pelaku tindakan pencurian tersebut, saat ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, pungkasnya (billy@nsi-id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!