H.Djoni Lubis Ketum L.A.I Perintahkan Kepada Jajaran Departemen Intelijen Investigasi, Agar Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah Di Indramayu Sampai Ke Akarnya -

H.Djoni Lubis Ketum L.A.I Perintahkan Kepada Jajaran Departemen Intelijen Investigasi, Agar Tuntaskan Kasus Penyerobotan Tanah Di Indramayu Sampai Ke Akarnya

0
Spread the love

Indramayu,Newssuaraindependent.idBerawal dari Laporan Pengaduan (Lapdu) Asngad, warga masyarakat Blok Kebon RT 007 RW 002 Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/5/19), terkait adanya penyerobotan tanah milik (alm) Waliwas seluas ± 42 Ha, yang terdiri dari Tanah Darat dan Tanah Sawah yang terletak di beberapa blok di wilayah Kp Karang Malang, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, yang nyatanya semakin lama justru semakin runyam.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Asngad, saat membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) sembari membuat pernyataan (kronologis) terjadinya konflik tersebut di Kantor Sekretariat Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Jalan Raya Pintu II, No 54, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pindang Ranti Jakarta Timur.

Asngad, yang diketahui masih cucu dari (alm) Waliwas mengungkapkan, bahwa terkait penyerobotan Tanah Darat yang diduga dilakukan oleh sodara; (Sariman, Asdutan, Sarnidi, Sardian, Supardi, Sariayah, Heri, Rustin, Wakeni, Lebe Hasim, Musrinah dan Andon), dan penyerobotan Tanah Sawah yang diduga dilakukan oleh (Rasiman dan Asdutan), dianggap tidak masuk diakal dan tidak beralasan.

Hal ini diutarakan, karena menurutnya, bahwa (alm) Waliwas yang merupakan kakek Asngad, semasa hidupnya belum pernah memindahtangankan/menjual/menyuruh orang lain untuk menggarap tanah tersebut sampai (alm) Waliwas meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 1963, dan istrinya yang bernama (Almh) Suki meninggal pada tanggal 21 Nopember 1962. Sementara, Asngad adalah Ahli Waris yang sah dari (alm) Waliwas.

Hal ini terbukti dari beberapa gugatan, namun tetap dimenangkan oleh Asngad.

Asngad memenangkan atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1983, perihal gugatan kepemilikan tanah milik (alm) Waliwas dengan Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 40/Pts.pdt.G/1991/PN.Im.Berikut turunan (silsilah) keluarga (alm) Waliwas;

Perkawinan (alm) Waliwas dengan (almh) Suki memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu;

  1. (almh) Waskimah, dan
  2. (alm) Lastiman

Hasil pernikahan (almh) Waskimah dengan (alm) Tipuk memiliki 6 (enam) orang anak, yaitu; (almh) Wartimen, Wartisem, Warlipan, Wartesi, (alm) Warmangun, (alm) Warpami.

Sedangkan hasil pernikahan (alm) Lastiman dengan (alm) Dalem memiliki 4 (empat) orang anak, yaitu: (alm) Askila, Asngad, Asliman, Asrinah.
” Sekira tahun 1983, (alm) Rasiman mengusir keluarga saya dari rumah saya di Blok Karangmalang Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan alasan bahwa tanah yang ditempati keluarga saya adalah milik (alm) Sariman,” ungkap Asngad.

Atas kejadian itu, hingga pada tahun 1994 diadakan eksekusi pengosongan tanah sebagai bagian pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan surat pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan tanggal 25 Juli 1994 sesuai Berita Acara Pengosongan tanah:
Nomor : 40/BA. RIT, G/1994/PN.IM tanggal 28 Juli 1994, Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 42/Pdt.G/2013/Pn.Idm, diperkuat dengan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 224/PDT/2015/PT.BDG, Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 14 / PDT. Plw / 2016 / PN.Idm dalam keadaan Verzet atau tidak ada perlawanan, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 09/Pen.Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo. Nomor : 42 / Pdt.G / 2013 / Pn.Idm, Jo 214 / Pdt.G / PT.Bdg tentang Penetapan Eksekusi pengosongan tanah berdasarkan Surat Permohonan Ahli Waris (alm) Waliwas tanggal 13 November 2015 Nomor : 321/TRUST-LAW /PE/A/XI /2015;
Berita Acara Eksekusi Nomor : 09 / B.A / Pdt.Eks / 2015 / Pn.Idm Jo perkara Nomor : 42 / Pdt.G / 2015 / Pn.Im pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018.
” Semua Surat Tanah Desa yang asli sampai saat ini masih dikuasai oleh saya selaku Ahli Waris (alm) Waliwas, dan belum pernah dijadikan jaminan pihak manapun,” jelas Asngad.

Tim Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia di lapangan, yang terdiri dari; Aris Witono, Feri Rusdiono, Ragil berikut Rusdianto, SH, MH selaku advokasi, juga dikawal oleh Tim Media yang dipimpin oleh Agus Chepy Kurniadi dari JayantaraNews.com, terus mengawal persoalan tersebut agar tuntas sampai ke akar-akarnya. Hal demikian sebagaimana diutarakan Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Djoni Lubis. ” Kita akan kawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bila perlu, andai ada indikasi kongkalikong antara pihak-pihak terkait, akan kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” ujar Djoni singkat.

Terkini, hingga berita ini diturunkan, Tim masih berusaha mendapatkan informasi dan konfirmasi langsung dari Tim Penyidik Mabes Polri. ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/