LSM Kompak Reformasi, Nilai Kinerja Kejari Lemah Menghadapi Kasus Korupsi -

LSM Kompak Reformasi, Nilai Kinerja Kejari Lemah Menghadapi Kasus Korupsi

0
Spread the love

Karawang, Newssuaraindependent.id_ LSM KOMPAK Reformasi melalui Sekjennya Pancajihadi Al Panji Terkait gagalnya Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka kasus korupsi pada hari anti korupsi sedunia sungguh di sayangkan. Sehingga terkesan lemah dalam menangani kasus korupsi, tapi walau bagaimanapun kami mengapresiasi keprofesionalan Kajari Karawang. Meskipun sering menunjukan keakraban melalui joged bersama dengan Bupati di berbagai acara, Kajari Karawang tetap menyidik kasus yang melibatkan bawahan Bupati. setelah melihat kronologisnya dapat memahaminya meskipun mundurnya pengumuman terjadi acap kali. “Tapi justru kami kecewa kepada pihak BPKP dalam bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan korupsi di Bumi Pangkal perjuangan ini” kata yang disapa akrab Panji ini, Rabu (11/12) dalam siaran persnya.

“Kami telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dengan tembusan BPKP Pusat di Jakarta. Surat dengan bernomorkan 65/LSMKR-S/XII/2019 tertanggal 10 Desember 2019. Pada intinya surat kami meminta Perwakilan BPKP Provinsi Jawa-Barat agar segera menyelesaikan hasil audit dua proyek DAK 2018 SMKN senilai 4 miliar dan DAK di Dinas Pertanian dengan nilai 9,4 milliar. Akibat molornya audit BPKP ini Kejari Karawang belum bisa menetapkan para tersangka” lanjutnya.

Menurut Panji, selain memberikan tembusan ke BPKP pusat, pihaknya juga memberikan tembusan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kajati Jawa-Barat, Aisten Pengawasan dan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat.
“Mudah-mudahan surat kami mendapat respond dari BPKP dan segera menyelesaikan kedua hasil audit tersebut” tuturnya.

Panji menjelaskan bahwa dirinya memiliki Ekspektasi Yang sangat tinggi kepada Kejaksaan Negeri Karawang, “namun kami harus kecewa gara-gara BPKP ini. Kejari mungkin tidak mau gegabah dan penuh kehati-hatian. Seringnya mundur menentukan penetapan kasus korupsi kami anggap sebagai super kehati-hatian”.

“Pada permasalah ini sebenarnya kami punya penilaian lain, menurut pengetahuan kami hasil audit BPKP bukan sesuatu hal yang mutlak atau absolut dalam perkara kasus korupsi. Memang untuk menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi perlu adanya hasil audit dari instansi berwenang seperti yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, namun untuk menentuakan kerugian negara bukan monopoli Auditor BPK,BPKP, Inspektorat atau Akuntan public yang ditunjuk. Akan tetapi penegak hukum bisa membuat perhitungan sendiri kerugian negara. Seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012. Artinya tanpa audit BPKP-pun, Kejari Karawang bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan ke Pengadilan.” Jelas Panji.

Menurutnya, pada hakekatnya yang menentukan adanya kerugian negara itu bukanlah auditor akan tetapi pengadilanlah melalui persidangan . Pada faktanya banyak temuan auditor yang keliru dan terbantahkan ketika dijadikan alat bukti berupa surat atau ahli ketika dalam persidangan.

“Kita berharap kepada Kejaksaan Negeri karawang jangan terbelenggu dainPublik. Bilaperlu membuat terobosan dengan langsung melimpahkan ke pengadilan apalagi dikuatkan dengan para saksi yang berjumlah puluhan dan ini tidak melanggar hukum acara pidana” pungkasnya. (Teguh@birokarawang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/