Ketua Umum FWOI, Dra,Marnala Manurung: "Ingat ! Dewan Pers Jangan Melecehkan UU Pokok Pers NO.40/1999" -

Ketua Umum FWOI, Dra,Marnala Manurung: “Ingat ! Dewan Pers Jangan Melecehkan UU Pokok Pers NO.40/1999”

0
Spread the love

JAKARTA, newssuaraindependent.id_ Ketua Umum Forum Wartawan Online Indonesia (FWOI) Dra.Marnala Manurung mencermati himbauan Dewan Pers yang akan disebarkan ke Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia.”Bukan pembinaan namanya, tapi intervensi,” tegas Pimpinan Redaksi Surat Kabar Inti Jaya/ Pimpinan Umum Inti Jaya News.co.id.

Belum lama ini Dewan Pers menghimbau untuk semua pemerintahan daerah (Pemda) untuk mengkaji semua bentuk kerja sama dengan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menentang terhadap hal itu, akan ada hukuman terpisah untuk pemerintah daerah, antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang dibutuhkan. 

“Pemda itu memiliki otonomi masa sih Dewan Pers mengatur ” rumah tangga ” pihak lain ? Gaya Dewan Pers tak ada ubahnya seperti aroma Departemen Penerangan dimasa Orba. Ini sama saja belum Reformasi. Rakyat pers butuh hidup bukan dimatikan penghidupannya,” tambahnya.

Dikatakan, Pemda atau Pemprov dan lembaga pemerintahan yang lain, sebaiknya lebih memahami UU.No 40/1999 karena undang-undang itulah lahir kebebasan pers yang bertanggungjawab. Karena di era Orde Baru dibelenggu oleh kekuasaan tirani.

Kalau masalah verifikasi media oleh Dewan Pers, buat apa pemerintah membentuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Seharusnya Kemeninfo lebih berperan dalam hal ini.”FWOI mencermati hal ini, agar Kemeninfo lebih berperan di waktu yang akan datang,” ujarnya.

Soal uji kompentensi wartawan oleh Dewan Pers, seharusnya Dewan Pers perlu bijaksana, terutama untuk wartawan yang sudah berkecimpung sejak jaman Orde Baru berkarya. Dewan Pers perlu menghargai, sebaiknya uji kompetensi ditujukan untuk wartawan generasi milinial sekarang ini.

“Jujur saja, perjuangan saya selama ini tidak dihargai Dewan Pers kalau harus ikut uji kompentensi, karena era Orde Baru untuk menjadi Pimpinan Redaksi, wartawan harus ikut penataran P4 dan Lemhanas. Semua itu sudah saya lalui dan saya penuhi syarat tersebut,” papar Marnala yang berjuang ‘memerdekakan pers’ melalui surat kabar Inti Jaya dengan pemberitaan yang keras saat rezim Orba berkuasa.

Kembali ke himbauan Dewan Pers, Marnala justru berbalik menghimbau Dewan Pers untuk lebih bijak, karena peraturan itu justru, melanggar HAM, peraturan itu juga melebihi kewenangan UU No 40. Kerja sama media dengan pemerintah daerah adalan saling menguntungkan kedua belah pihak, karena itu janganlah diintervensi.

FWOI yang ada di sebelas provinsi di Indonesia,lanjut Marnala, akan terus mengawal UU No 40 karena undang- undang itulah wartawan Indonesia bebas berekspresi seperti sekarang ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/