HAM

Rumah BRR Dahana Yang Ditempati Ibu Riana, Dicabut Oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Gunungsitoli, Newssuaraindependent.id

Sesuai penuturan Ibu Riana Kristina Sandroto alias Ina Yanti Gulo (37 Tahun) yang kegiatannya sehari-hari sebagai wiraswasta menyampaikan kepada para awak media bahwa dirinya telah terzholimi atas permasalahan Rumah BRR Dahana Tabaloho, kota Gunungsitoli yang telah dicabut terhadap (saya) Ina Yanti Gulo, dimana awalnya saudari Septima Yowita Wa’u alias Ina Davi menyewakan kepada (saya) Ina Yanti Gulo dengan memperlihatkan kwitansi bukti pembayaran sewa rumah selama dua (2) tahun yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan tanggal 3 Juli 2021 sampai selesai .

Namun pak, pada tanggal 8 September 2019 sore hari, Walikota Gunungsitoli dalam hal ini Bagian Aset menyuruh Penyewa dalam hal ini (saya) Ina Yanti Gulo agar segera mengosongkan rumah BRR Dahana Tabaloho tersebut jelasnya keawak media, Kamis (12/09/2019).

Lebih lanjut Ina Yanti Gulo menyampaikan bahwa, permasalahan ini saya kuasakan kepada Bapak Elyfama Zebua, SH Advokat pengacara dan penasehat hukum yang akan mendampingi saya dan memberi bantuan hukum serta mewakili kepentingan pemberi kuasa selaku saya sebagai pihak korban.

 

“Saya mengharapkan agar persoalan ini ada titik temu penyelesaian dan cepat terselesaikan harap Ina Yanti Gulo” .

Saat awak media ini mempertanyakan kepada Bapak Elyfama Zebua, SH Advokat pengacara dan penasehat hukumnya, membenarkan bahwa masalah yang dialami Ibu Riana Kristina Sandroto alias Ina Yanti Gulo telah kita tangani sebagai pihak penyewa, dan pihak pemilik rumah sewa dalam hal ini, kita akan panggil saudari Septima Yowita Wa’u alias Ina Davi . Dan kita berharap agar persoalan ini dapat cepat terselesaikan ucap Elyfama Zebua.

Pewarta: (FZ/AA).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!