Diduga Ilegal Galian C Tetap Berjalan, Pihak DLHK Tutup Mata -

Diduga Ilegal Galian C Tetap Berjalan, Pihak DLHK Tutup Mata

0
Spread the love

Karawang, Newssuaraindependet.id — Akktivitas galian C ilegal memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sehingga sangat berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam dan yang pastinya akan merugikan masyarakat khususnya yang tinggal didaerah tersebut.

Keadaan seperti ini terjadi di Desa Mulya Sejati Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, saat awak media ke lapangan ditemukan 5 alat berat dan beberapa titik galian pasir dan sirtu di daerah tersebut.

Menurut Camat Ciampel Bp. Agus Sudiono galian C tersebut sedang dalam penanganan Polda Jabar saat dikonfirmasi Newsuaraindependent, Senin (02/9/2019) berbeda dengan MP Ciampel bp. Sandi bahwa selaku penegak Perda dirinya akan mengirim surat panggilan terkait hal tersebut dan setelah ditanyakan pada dpmptsp memang galian C yg ada dimulya sejati tidak ada izinnya.

Secara terpisah kepala desa mulya sejati, memberikan penjelasan hal Galin C, kami pun sudah melakukan pemanggilan kepada para pemilik galian tersebut dan mengingatkan efek dari galian tersebut terhadap alam dan lingkungan, akan tetapi mereka terus melakukannya, bahkan merekapun melakukan sistem kontrak pada pihak lain,” ujarnya jumadi.

Jumadi pun pernah mengatakan kepada pihak pengelola galian agar setelah digali harus ditutup kembali dan menghimbau agar pihak pengelola menutup aktivitas galian tersebut. Kondisi ini menjadi sebuah dilema besar bagi Jumadi sebagai Kepala Desa, tanah milik pribadi pemilik galian dan para pekerjanya pun seluruhnya hampir warga masyarakat Mulya Sejati, salah satunya milik pak Bingbing yang pengelolaannya diserahkan kepada Karsan.

“Galian tersebut sudah ada sebelum saya menjabat sebagai kepala desa, sebelum tahun 2015 pun sudah ada aktivitas Galian tersebut. Pemerintah desa sebelum saya juga sudah pernah mencoba menghentikan aktivitas tersebut, bahkan sudah beberapa kali dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang dan menghentikan serta menutup aktivitas galian, namun mereka membandel dan terus saja melakukannya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aktivitas galian tersebut telah diatur oleh Perda Nomor 14 tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 3 ayat c yang berbunyi “Mencegah dan menanggulangi prilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap tindakan atau kegiatan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup”. Ini adalah tanggung jawab masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. ([email protected]_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/