Belum 1 Kalender Bebas,Resedivis Ini Kembali Berulah -

Belum 1 Kalender Bebas,Resedivis Ini Kembali Berulah

0
Spread the love
 

Solok– Newssuaraindependent.id– Barangkali gemar masuk bui,baru 10 bulan menikmati udara bebas,Guswandi atau Andi(30 thn),merupakan residivis Narkoba ini kembali berurusan dengan Kepolisian,

Tak jera jeranya,Pemuda tanggung asal sinapa Jln.Galanggang Tingga No.77 RT.02 RW 03,Kel.Sinapa Piliang Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok ini kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu,

Andi yang kesehariannya sebagai pedagang ini merupakan mantan residivis dalam kasus yg sama dan baru keluar 10 bulan yang lalu, sebelumnya di tangkap oleh Polres Solok Kota,sementara statusnya saat ini masih pemakai,ujar Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan,S.ik melalui Kasat Narkoba Iptu Eko kurniawan,SH yang didampingi Paur Humas Polres Solok,Rabu,(21/8) malam.

Dikatakan,penangkapan residivis ini berawal dari adanya laporan masyarakat,tak menunggu lama,Tim Sat Narkoba Polres Solok segera melakukan lidik,ternyata pelaku adalah pemain lama yang pernah menghuni Hotel prodeo kelas IIB Laing Kota Solok,

Takut buruannya kabur,sekira pukul 23.20 Wib,tersangka yang sudah di untit sejak awal oleh Tim Sat Narkoba Polres Solok yang lagi mengendarai mobil Grand Max warna hitam dari arah Kota Solok menuju Koto Baru Kec.Kubung,disergap di pinggir jalan Jorong Galanggang Tangah Nagari Salayo Kec.Kubung Kab.Solok Prov.Sumbar saat sedang berhenti di salah satu warung rokok

Tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang berarti,kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan ketua pemuda,

Dari tangan tersangka,ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening disaku celana sebelah kanan,

Disaat Tragedi penangkapan itu,juga diamankan 1 unit HP Strowberry warna putih,1 Unit HP Samsung warna hitam,1 helai celana jeans panjang warna biru,

Dihadapan para saksi,tersangka tak bisa mengelak lagi,dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang di dapat dari sesorang,

Berbekal penemuan tersebut,tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Solok guna pengembangan lebih lanjut,(billy@nsi_id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/