Diduga Kuat Mulyono Telah Serobot Lahan Milik Nadi Irawan Sepanjang 50 Meter -

Diduga Kuat Mulyono Telah Serobot Lahan Milik Nadi Irawan Sepanjang 50 Meter

0

PULAU RIMAU || SLI.COM-  Dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Nadi Irawan terhadap Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan. Tim gabungan Kecamatan Pulau Rimau bersama Pemerintah Desa Teluk Betung telah melakukan pengukuran lapangan secara resmi pada Sabtu (16/9/2023) pukul 08.00 WIB di Parit 8 RT 03 Dusun 4, Desa Teluk Betung.

Pengukuran berjalan transparan, disaksikan langsung kedua belah pihak dan saksi-saksi, serta dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kasi Pemerintahan Jesi Azwaris, S.S atas nama Kepala Desa Teluk Betung.

Hasil pemeriksaan langsung di lapangan mengonfirmasi secara nyata:

“Benar Saudara Mulyono telah menggali tanah melanggar batas di atas tanah milik Saudara Cik Nang (Nadi Irawan) sepanjang 50 meter.”

Pengukuran ulang juga mencatat rincian batas yang sah:

– Lahan warisi Mulyadi: 86 meter

– Lahan milik Cik Nang (warisan ke Nadi Irawan): 200 meter

– Lahan Gunadi: 50 meter

– Total dari titik nol Heru hingga lahan Cik Nang: 286 meter

Ditemukan pula selisih ukuran mencurigakan: dari titik nol Cik Nang hingga tikungan Jalan B2 Air Senda terukur 860 meter, padahal seharusnya hanya 800 meter. Terdapat kelebihan 60 meter yang tidak jelas asal-usulnya.

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku:

– Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Setiap orang wajib menghormati hak milik orang lain dan tidak boleh mengganggu atau mengambil alih tanpa hak.

– Pasal 211 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memakai tanah milik orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

– Pasal 212 KUHP: Penggalian atau perubahan batas tanah secara sepihak dapat dikenakan pidana tambahan.

– Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Perubahan fisik tanah harus sesuai batas sah dan tidak boleh merugikan pihak lain.

Berita Acara Pengukuran ini adalah bukti otentik yang sah dan memiliki kekuatan hukum penuh. Pemerintah Desa Teluk Betung telah menegaskan dokumen ini dapat digunakan sebagai dasar:

– Penyelesaian sengketa secara musyawarah tingkat desa

– Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri

– Laporan dugaan tindak pidana ke Kepolisian

Nadi Irawan kini memiliki bukti kuat untuk menuntut pemulihan batas tanah dan ganti rugi atas kerusakan yang telah dilakukan Mulyono. (Rilis@sli.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!