Arena Judi Sabung Ayam Diduga Milik Anak dari Kepala Desa Beroperasi di Moga Pemalang, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas !!
Pemalang, Jawa Tengah | suaralintasindonesia.com- Maraknya praktik perjudian jenis sabung ayam di berbagai wilayah Indonesia kian mengkhawatirkan. Meski telah berulang kali dilakukan penindakan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi arena judi sabung ayam berada di kawasan dekat persawahan dan hutan Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas melanggar hukum di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian sabung ayam. Sejumlah mobil dan sepeda motor terlihat terparkir rapi di sekitar area yang diduga menjadi arena perjudian tersebut.
Tim investigasi juga sempat berbincang dengan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas judi sabung ayam itu diduga berlangsung hampir setiap hari, dengan puncak keramaian terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Para peserta dan penonton disebut-sebut datang tidak hanya dari wilayah Pemalang, tetapi juga dari luar daerah.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, arena judi sabung ayam tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria bernama Minto, yang disebut-sebut merupakan anak dari Kepala Desa Walangsanga. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengelolaan lapangan melibatkan seorang oknum wartawan berinisial RK yang berdomisili di Kabupaten Pemalang dan berperan sebagai koordinator lapangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola arena dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 303 bis KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Selain itu, terdapat pula potensi penerapan pasal terkait kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Masyarakat bersama insan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. Langkah tegas dinilai penting guna memberikan efek jera, menjaga ketertiban umum, serta melindungi moralitas masyarakat, khususnya di Kabupaten Pemalang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun dari aparat penegak hukum setempat.
