Gelar Aksi Unras Tuntut Oknum Pegawai Bank BRI Unit Pasar Ciawi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar, Ramdan ; Kita Lawan Jangan Sampai Kejahatan Perbankan Ini Terulang -

Gelar Aksi Unras Tuntut Oknum Pegawai Bank BRI Unit Pasar Ciawi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 Miliar, Ramdan ; Kita Lawan Jangan Sampai Kejahatan Perbankan Ini Terulang

0

 

KABUPATEN TASIKMALAYA-JAWA BARAT || suaralintasindonesia.com – Dunia perbankan dihebohkan dengan terkuaknya kasus kejahatan perbankan yang melibatkan oknum pegawai Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Dengan modus memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), oknum tersebut diduga telah menggelapkan uang nasabah hingga hampir Rp 2 miliar.

Kasus yang terjadi pada Tahun 2022 lalu, baru terungkap belakangan ini, setelah upaya untuk “menyenyapkan” kasus ini akhirnya bocor ke publik. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, oknum pegawai BRI ini melakukan penipuan terencana dengan mencari nasabah untuk mencairkan KUR menggunakan identitas palsu. Nasabah yang digunakan bukanlah penduduk asli desa tersebut. Oknum tersebut juga melengkapi dokumen pencairan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu, dan bahkan menggunakan foto tempat usaha milik orang lain untuk mengelabui pihak bank.

Setelah dana KUR cair, uang yang seharusnya diberikan kepada nasabah tidak pernah diserahkan. Sebaliknya, oknum pegawai BRI tersebut mengambil alih dana tersebut dengan alasan akan diinvestasikan. Oknum tersebut menjanjikan bahwa setoran pinjaman akan dibayarkan dari hasil investasi, dan nasabah juga dijanjikan akan menerima penghasilan bulanan dari investasi tersebut. Namun, kenyataannya uang itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi sang oknum.

Menariknya, meskipun kasus ini terjadi pada Tahun 2022, baru sekarang informasi ini terungkap ke publik. Mantan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi, yang kini telah pindah tugas, menyatakan bahwa upaya untuk membungkam kasus ini dilakukan dengan sangat sistematis. Ia pun mempertanyakan bagaimana kejahatan sebesar ini bisa tetap tersembunyi dari publik selama hampir dua tahun.

Nasabah yang menjadi korban kini menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera menindak tegas oknum pegawai tersebut. Mereka juga mendesak Bank BRI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Jika kasus ini terbukti, tindakan oknum pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari sisi pidana dan perdata.

Oknum pegawai bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman yang serupa. Unsur-unsur tindak pidana, seperti tipu muslihat, penguasaan dana secara melawan hukum, dan kerugian yang diderita korban, tampaknya telah terpenuhi dalam kasus ini.

Nasabah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka bisa menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atau lebih, tergantung kerugian yang bisa dibuktikan di pengadilan.

Bank BRI sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan tindakan preventif dan pengawasan terhadap pegawainya. Jika terbukti lalai, bank tersebut bisa turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam layanan perbankan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana. Nasabah berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman setimpal. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi dunia perbankan untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menyikapi kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI unit Pasar Ciawi yang berkedok Kredit Usaha Rakyat (KUR) menimbulkan kerugian nasabah Rp 2 Miliar (Dua Miliar Rupiah) itu, Ketua Umum Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) A. Ramdan Hanapiah bersama Ketua Dewan Pembina Acep Sutrisna pimpin aksi unjuk rasa di halaman kantor Bank BRI unit Pasar Ciawi.

Dihadapan pimpinan unit Bank BRI Pasar Ciawi Andi, dalam orasinya, Ramdan bersama berbagai aktivis dari JAWARA, DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, GRIB, Tim 9, LAKRI, SPRI dan para korban kejahatan perbankan menuntut agar pelaku FIK beserta antek-antek nya segera diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, pecat secara tidak hormat dan kembalikan rumah atas nama Ida yang disita oleh Bank BRI.

“Hukum Oknum Pelaku!: Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, oknum ini harus dijatuhi hukuman maksimal!!! Kami tidak akan menerima keadilan setengah-setengah”, tuntut Ramdan disertai peserta aksi.

“Bank BRI sebagai institusi tidak bisa lepas tangan! Mereka memiliki tanggung jawab atas kelalaian ini. Mereka harus mengembalikan hak-hak kami, para nasabah yang telah dirampas”, ucapnya lantang dihadapan awak media yang meliput aksi unras.

“Tindakan ini juga melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur perlindungan data nasabah, serta Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik. BRI harus memastikan keamanan data nasabah dan mengimplementasikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai dan sistemnya”, ujar Ramdan yang didukung dengan pengeras suara.

“Hadirin yang terhormat, kita berada di sini hari ini bukan hanya untuk menuntut keadilan bagi diri kita sendiri, tetapi untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak pernah terjadi lagi. Kita tidak akan diam!! Kita akan terus berjuang sampai hak kita dikembalikan, dan para pelaku dihukum setimpal”, ungkapnya dengan nada lantang.

“Kita lawan..!! Jangan biarkan kejahatan ini terulang”, tandas Ramdan dalam orasinya di halaman kantor Bank BRI unit Pasar Ciawi. (Tim Advokasi JAWARA-red@sli.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!