Pemilik Lahan Pasang Portal Jalan, PT.Jakon Dan Pemda Langgar Kesepakatan -

Pemilik Lahan Pasang Portal Jalan, PT.Jakon Dan Pemda Langgar Kesepakatan

0

NIAS UTARA ,Suaralintasindonesia.com || Pemasangan Portal kayu atau menutup area pembangunan jalan Nasional di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang terletak antara Sungai Tumula dengan Sungai Oyo menuai kontra kekecewaan dari penghibah pemilik lahan. Menurut informasi, pemasangan Portal jalan “Stop Mobil Truk dan Mobil PT. Jakon (Jasa Kontruksi) dilarang lewat diatas Tanah Milik Martinus Zalukhu alias Ama Nesi ini berlangsung sudah kedua kalinya, Sabtu (06/07/2024).

 

Sesuai keterangan dilokasi, Pemortalan jalan yang hanya bisa dilalui oleh sepeda motor tersebut dilakukan oleh pemilik tanah lansung, melarang truk mobil PT. Jakon lewat dan segala kegiatan aktifitas proyek dihentikan sebelum penyelesaian keluhan penghibah tanah dipenuhi oleh kontraktor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.

 

“Kejadian tersebut sudah kedua kalinya dilakukan oleh pemilik lahan dalam kurang dua bulan ini disebabkan unjuk kekecewaan yang dilakukan oleh Kontraktor PT. Jakon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara,“ ungkap penghibah ke awak media.

 

Pemilik lahan menjelaskan bahwa, pemortalan atau penutupan jalan ini dilakukan karena ia menilai Kontraktor PT. Jakon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara telah melanggar kesepakatan bersama ketika menuntut ganti rugi atas tanah hibah dan penebangan pohon kelapa miliknya sebanyak 210 batang yang sudah menghasilkan dan akan diberikan kompensasi oleh PT. Jakon sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima  juta rupiah), dalam kesepakatan itu semua pihak menyetujui masalah ganti rugi dan batas lahan hibah yang diberikan pemilik tanah.

 

Dengan tidak konsekwen perusahaan atas kesepakatan itu, maka saya melakukan memasang portal jalan melarang sementara truk pengangkut material masuk dan menghentikan segala aktifitas pembangunan jalan yang melewati lahan saya  tersebut “Kami tidak akan membuka plang/portal, sebelum ada penyelesaian realisasi tuntutan ganti rugi tanah dan ganti rugi Tanaman saya,” ucap Martinus Zalukhu.

 

Menurutnya, Perusahaan dan Pemerintah Daerah telah melanggar kesepakatan sampai saat ini ganti rugi belum direalisasikan mengabaikan keputusan. “Contoh saja Kontraktor itu mestinya masuk harus melakukan Sosialisasi dengan Pemilik tanah mana batas tanah yang dihibahkan, sehingga benturan di lapangan kepada masyarakat tidak terjadi, malah lahan yang saya hibahkan dialihkan ketitik lain yang belum saya berikan hibah tuturnya.

 

Dijelaskan Martinus Zalukhu pada tanggal 19 Juli 2024, telah membuat surat perjanjian dengan An. Sunarjo pihak Kontraktor sebagai pihak Ke-I bertempat dirumahnya sendiri Dusun II, Desa Ononamolo Tumula Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, sebagai berikut ;

 

-1. Bahwa sehubungan dengan adanya portal yang telah dipasang oleh An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi pada hari kamis 18 Juni 2024 dilokasi pekerjaan PT. Jakon di Dusun I, Desa Ononamolo Tumula maka portal tersebut telah dibuka kembali oleh An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 dengan beberapa persyaratan dan perjanjian sebagai berikut ;

 

  1. Untuk pekerjaan PT. Jakon yang sedang berjalan di Dusun I, Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Afulu, maka pihak Kontraktor akan melibatkan masyarakat dari pihak Ke-II sesuai dengan pekerjaan yang mampu dikerjakan.
  2. Untuk pembahasan Basecamp PT. Jakon yang diklaim kepemilikannya akan dibahas segera.
  3. Masalah perubahan drase pekerjaan akan dibahas dengan menghadirkan pihak PU dan Bupati Nias Utara.
  4. Sebelum adanya pembahasan pada poin (C) diatas, maka pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PT. Jakon hanya sampai disimpang rumah Ama Dian Daeli.

 

Diterangkan Martinus Zalukhu berdasarkan beberapa poin diatas pihak kontraktor belum merealisasikan hal tersebut sampai pada hari ini artinya telah melanggar kesempatan bersama dan ketentuan yang ada.

 

Dilanjutkan pada poin berikut ;

  1. Berdasarkan pada putusan PN Gunungsitoli No.08/PDT/1998/PN-GS, tanggal 15 Juli 1998 maka pihak Ke-II akan memasang plang/portal kembali apa bila isi perjanjian ini tidak dilaksanakan oleh PT. Jakon.
  2. Dilokasi yang sudah dibuka plang/portal tersebut maka telah disepakati oleh pihak kontraktor bahwa sebagai ganti rugi tanah dan tanaman yang sudah dilalui dilokasi tanah pihak Ke-II sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
  3. Bila seandainya salah satu poin disurat perjanjian ini tidak terlaksanakan maka pihak Ke-II akan memasang kembali plang/portal yang telah dibuka.

 

“Beberapa poin diatas juga belum direalisasikan oleh pihak Kontraktor, maka pada hari ini, Senin (06/08/2024), saya pasang kembali Plang/Portal tersebut sesuai surat perjanjian kesepakan karena tidak diindahkan oleh Pihak Kontraktor dan Pemda Nias Utara, “Kejadian ini juga telah saya laporkan di Polres Nias secara Dumas namun belum ada tanggapan dan respon dari Bapak Kapolres Nias membuat saya bingung kemana harus mencari keadilan,” ungkap Martinus Zalukhu.

 

Berdasarkan pantauan  awak media dilokasi, pemasangan Plang/Portal tersebut sempat menuai ketegangan dilokasi antara keluarga pihak Ke-II dan pihak Ke-I, akibat terhentinya aktifitas pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT. Jakon.

 

Dengan kejadian itu Personil Polsek Lahewa mewakili Polres Nias dan Personil Koramil Alasa mewakili Kodim 0213/Nias mendatangi lokasi untuk memberikan arahan kepada kedua belah pihak (Penghibah dan Kontraktor) agar mencari solusi dan tidak melakukan pelanggaran hukum dibicarakan secara baik-baik.

 

“Pihak keamanan meminta kepada pemilik lahan untuk sementara portal yang telah dipasang dibuka kembali agar pekerjaan proyek bisa normal kembali dan untuk kontraktor agar segera berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi PU serta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, mecari solusi terkait surat kesepakatan yang telah disepakati kepada penghibah lahan An. Martinus Zalukhu alias Ama Nesi,” ungkap personil yang mendatangi lokasi.

 

Tambahnya, terkait laporan Dumas Bapak Martinus Zalukhu di Polres Nias bukan tidak direspon/ditanggapi tetapi Kapolres Nias sedang berada diluar Daerah dalam Minggu ini beliau kembali ke Nias baru dibahas keluhan Bapak. Kejadian pada hari ini juga kami sampai kepada pimpinan kami setelah kembali ke Nias, akhirnya kesepakatan itu dipenuhi kedua belah pihak portal dibuka dan aktifitas pengerjaan proyek lancar kembali.

 

Sunarjo pihak kontraktor  menjelaskan masalah ini sebenarnya telah disampaikan kepada Bupati Nias Utara, namun Bupati Nias Utara tidak menyediakan waktu untuk mencari solusi terkait masalah yang sedang bergulir, kami pun sebagai Pihak kontraktor dilapangan bingung menghadapi masalah tanpa ada dukungan/solusi dari Kepala Daerah, katanya.

 

“Walaupun demikian dalam Minggu ini saya berjanji segera mencari solusi permasalahan ini agar segera selesai dengan koordinasi kembali kepada Pimpinan PU dan Bupati Nias Utara, ucap Sunarjo.

 

Di Tempat Terpisah Ely Fama Zebua, SH., MH.  Kuasa Hukum Martinus Zalukhu mengatakan kepada awak media saat dikonfirmasi dikantor di Gunungsitoli sebagai berikut;

 

  1. Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 096/SK-P/ADV-ELY/VII/2024, tertanggal 25 Juli 2024, yang diberikan An. Martinus Zalukhu yang beralamat di Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara kepada Kuasa Hukum tentang hal penyerobotan tanah warisan miliknya dan pengerusakan tanaman miliknya.

 

  1. Bahwa penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman tanpa seizin pemiliknya yang dilakukan oleh PT. Jakon Indonesia, adalah perbuatan yang melanggar Tindak Pidana.

 

  1. Bahwa salah seorang Karyawan PT. Jakon telah membuat dan menandatangani surat perjanjian tertanggal 19 Juli 2024 dihadapan masyarakat dan Kepolisian dan telah mengaku/menyetujui bahwa tanaman kelapa yang dirusak oleh PT. Jakon milik Martinus Zalukhu, sebanyak 210 batang yang sudah berhasil akan diberikan Kompensasi oleh PT. Jakon sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Bahwa menurut kesepakatan bersama pada saat surat perjanjian itu diterbitkan, akan diselesaikan di Pendopo Bupati Nias Utara pada tanggal 26 Juli 2024, namun setiba tanggal 26 Juli 2024, pihak perusahaan tidak menindak lanjuti surat perjanjian tersebut, yang telah ditandatangani oleh Sunarjo yang mengaku sebagai pihak PT. Jakon.

 

  1. Bahwa atas perbuatan di poin Ke-2 surat ini, pelaku terancam Pidana melanggar pasal 385 KUHPidana atau pasal 257 ayat (1) UU 1/2023, Jo.Pasal 406 KUHPidana, tentang penyerobotan dan pengrusakan tanaman.

 

  1. Bahwa apa bila tidak selesai dalam waktu 3 hari setelah surat diterima maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan amanah Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tambahnya, dengan hal demikian saya sebagai Kuasa Hukum Martinus Zalukhu tetap mengawal kasus ini sampai selesai dan hingga klien saya mendapatkan haknya serta memperoleh Keadilan hukum yang benar, tegas Ely Fama Zebua. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!