Bapenda Pangandaran Terapkan Pajak Minerba Dari Pengusaha Tambang
PANGANDARAN, suaralintasindonesia.com – Setelah era reformasi, dorongan perubahan tak hanya kental berada di tangan masyarakat, pemerintah daerah sebagai pelaksana roda pembangunan pun mengharapkan berbagai perubahan, termasuk dalam pengelolaan kewenangan dan keuangan secara mandiri.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018, pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) sebesar 25% dari nilai jual dari para pengusaha tambang baik yang berijin ataupun tidak.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli menjelaskan, adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk di manfaatkan mulai di terapkan.
“Secara umum arti dari kata pajak adalah pemungutan atas sebagian hasil pendapatan seseorang atau badan dengan jumlah tertentu sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha minerba sudah mulai di tarik pajak usahanya”. Kata Asep di ruang kerjanya, Rabu (14/09/2022).
Karena, menurutnya pajak berperan penting terutama dalam melaksanakan pembangunan, Pajak merupakan sumber dana utama penerimaan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang dalam tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam hal ini pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak setiap tahunnya, agar pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan pembangunan lainnya berjalan lancar dan tidak terhambat”. Ujarnya.
Penerapan pajak diharapkan tidak di anggap sebagai tambahan beban bagi warga masyarakat, tetapi harus di pahami sebagai salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Oleh karena itu, pemerintah menciptakan system perpajakan dengan mengeluarkan Undang-Undang dan Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan lainnya”. Pungkas Asep Rusli. (BRW)
Editor : Red@sli.com