Diduga Tak Berizin, Pabrik Pengolahan Limbah Busa di Balaraja Meresahkan Warga
Kabupaten Tangerang|Suaralintasindonesia.com–Warga Kampung Dukuh, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengaku resah akibat aktivitas sebuah pabrik pengolahan limbah busa yang diduga beroperasi secara ilegal.
Pabrik yang berada di perbatasan Kampung Dukuh dan Kampung Caringin tersebut dilaporkan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan menimbulkan polusi yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi pada Rabu (11/02/2026), aktivitas pabrik tersebut diduga berdampak buruk terhadap lingkungan serta tidak memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Warga mengeluhkan kebisingan mesin produksi yang beroperasi hampir setiap hari, serta aroma menyengat dari bahan kimia lem yang digunakan dalam proses penggilingan dan pengolahan busa.
Di dalam area pabrik, terlihat tumpukan limbah busa yang dipres, dipadatkan, lalu diolah kembali menjadi kasur busa jenis “mambo” yang menyerupai produk dari merek-merek ternama.

Seorang pekerja berinisial AN mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun dengan jumlah pekerja kurang lebih 20 orang. Ia menyebutkan perusahaan tersebut dimiliki oleh warga negara Korea, sementara penanggung jawab operasional harian di lapangan adalah seorang perempuan bernama Ibu Nia.
BACA JUGA :
Kepala Desa Saga, H. Sarnata, menyatakan pihaknya tidak ingin terlibat lebih jauh karena perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap administrasi desa. Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap dan hanya mengantongi izin lingkungan.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Balaraja, Muhamad Muhdi, mengaku baru mengetahui secara detail aktivitas perusahaan tersebut dari laporan media. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan berupaya menemui pemilik usaha. Apabila tidak ada itikad baik, pihak kecamatan akan melayangkan surat panggilan resmi.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan investigasi menyeluruh dan menutup pabrik tersebut apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik perusahaan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi.
(Kang Ir/Tim/Red)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
