Rumah Warga Dicoret, BPR Diduga Intimidasi Penagihan Utang di Cisoka -

Rumah Warga Dicoret, BPR Diduga Intimidasi Penagihan Utang di Cisoka

0

Kabupaten Tangerang|suaralintasindonesia.com –Warga Cisoka dikejutkan dengan aksi pencoretan rumah seorang warga dengan cat pilok merah bertuliskan klaim sepihak oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Supradanamas. Aksi ini dilakukan tanpa melalui proses sidang, putusan pengadilan, maupun proses hukum yang transparan.

Rumah milik Rahmawati Rahayu, warga Perum Surya Jaya, Kelurahan Cempaka, diduga menjadi korban penandaan intimidatif. Coretan tersebut dinilai sebagai pesan psikologis yang merusak martabat pemilik rumah dan memberikan kesan kepada lingkungan sekitar bahwa rumah tersebut telah “divonis”.

Berdasarkan Surat Peringatan III tertanggal 26 September 2025, status kredit nasabah masih dalam fase tunggakan dua bulan. Kewajiban yang tercantum dinilai masih dapat diselesaikan melalui mekanisme perbankan normal, tanpa perlu tindakan lapangan yang menyerupai penghakiman terbuka.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2026/01/05/dpd-lembaga-aliansi-indonesia-bp2-tipikor-kalimantan-timur-bersurat-ke-dpp-lai-terkait-pembekuan-dan-perombakan-sk-kepengurusan-batu/

Tindakan penandaan rumah tanpa putusan pengadilan ini berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Kerugian yang timbul tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, seperti rasa malu, tekanan batin, dan rusaknya kehormatan keluarga. Aksi ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan tempat tinggal.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI DPD Banten, Zarkasih, S.H., menyebut peristiwa ini sebagai kemunduran etika perbankan. “Kalau rumah rakyat bisa dicoret seenaknya, maka hukum sedang dilangkahi dengan sepatu kekuasaan,” ujarnya.

Menurut Zarkasih, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan etika usaha. Tindakan yang beraroma tekanan terbuka justru berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam aksi tersebut, dan jika benar dilakukan oleh debt collector tanpa prosedur dan pengawasan OJK, maka indikasi pelanggaran administratif hingga pidana patut ditelusuri.

Kasus ini menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara lembaga keuangan dan warga kecil. YLPK PERARI menegaskan akan mendorong klarifikasi terbuka dan pengawasan ketat dari otoritas terkait. Mereka menilai, coretan pilok di rumah warga merupakan simbol bahaya yang lebih besar, yaitu ketika hak masyarakat dikecilkan dan hukum dibiarkan kalah oleh tekanan visual yang membungkam.

Editor : Kang Ir/@sli.com

 

Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!