Kasus Dugaan Perobohan Masjid di Banten Mandek, Masyarakat Desak Gelar Perkara Ulang Secara Terbuka
Kabupaten Tangerang | suaralintasindonesia.com –
Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum kembali mendapat sorotan. Penanganan kasus dugaan perobohan masjid yang disertai unsur penistaan agama di wilayah Banten dinilai berjalan tanpa kepastian dan transparansi. Perkara yang dilaporkan masyarakat bersama sejumlah tokoh ke Polda Banten sejak 3 September 2024 tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meskipun telah hampir lima bulan bergulir.
Pada tahap awal, penanganan perkara sempat menunjukkan progres signifikan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama, dengan penerapan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 410 KUHP terkait dugaan tindak pidana perusakan.
Namun, dalam perkembangannya, publik dikejutkan oleh perubahan penerapan pasal menjadi Pasal 406 KUHP juncto Pasal 201 KUHP. Perubahan tersebut dinilai oleh masyarakat justru berpotensi meringankan jerat hukum dan mengaburkan substansi utama perkara.
Situasi kian menimbulkan tanda tanya ketika gelar perkara dilakukan secara tertutup, tanpa keterbukaan informasi kepada pihak pelapor maupun masyarakat luas. Padahal, sejak awal masyarakat menilai adanya unsur kuat penistaan agama yang semestinya dijadikan pasal utama dalam penanganan perkara.
BACA JUGA :
“Sejak awal pasal penistaan agama tidak dimasukkan. Padahal alat bukti jelas Al-Qur’an tercecer, kitab-kitab rusak, sajadah berserakan, serta bangunan masjid dirobohkan. Ini bukan sekadar perusakan biasa,” ujar salah satu perwakilan masyarakat. Senin (22/12/2025)
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan tersangka sebagaimana tertuang dalam surat keterangan resmi, hingga kini belum terdapat kejelasan lanjutan terkait proses hukum perkara tersebut. Masyarakat juga mengaku tidak lagi menerima perkembangan resmi dari penyidik, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian.
Atas kondisi tersebut, masyarakat bersama para tokoh agama dan tokoh setempat mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta menghindari munculnya prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak ingin keadilan berjalan di ruang gelap. Gelar perkara terbuka adalah hak publik agar proses hukum dapat diawasi secara objektif,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, kekecewaan juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Dalam musyawarah yang digelar di kantor bupati pada 9 Juli 2025, Bupati setempat disebut pernah memberikan jaminan bahwa masjid akan dibangun kembali. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Sudah lebih dari enam bulan masjid tidak berdiri. Tidak ada lagi kegiatan ibadah maupun pengajian. Kami hanya ingin dapat kembali beribadah dengan tenang,” keluh warga.
BACA JUGA :
Apabila tidak terdapat kejelasan dalam waktu dekat, masyarakat menyatakan siap menempuh langkah-langkah konstitusional. Langkah tersebut antara lain melalui aksi damai, pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, serta pengiriman surat resmi ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri agar perkara ini mendapat pengawasan dan monitoring dari pemerintah pusat.
Di akhir pernyataannya, masyarakat menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan hilangkan kepercayaan kami kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kami berharap Polda Banten dapat bekerja secara profesional, transparan, dan adil sebagai penegak hukum,” pungkasnya.
Diterbitkan oleh:
PT Media Suara Lintas Indonesia Group
