IKIN ROKI IN : Divisi Hukum & Advokasi DPP BPAN Geram, Diduga Kuat Ada Kong-Kalingkong Dalam Proyek Pemasangan U-Ditch Tanpa Lantai Kerja (Benol)

UNGARAN | suaralintasindonesia.com- Aroma dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan saluran di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, semakin menguat. Selain diduga memasang U-ditch tanpa lantai kerja (benol), proyek senilai Rp 358.252.000 dari APBD 2025 ini juga disorot karena minimnya pengawasan teknis dan kelalaian penerapan K3, termasuk pekerja yang diduga tidak menggunakan APD standar.
Melihat berbagai temuan janggal di lapangan, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Ikin Rokiin sebagai devisi Hukum DPP , menyatakan akan bersurat resmi ke DPUPR Kabupaten Semarang, Inspektorat, BPK, dan dinas terkait lainnya untuk meminta audit dan klarifikasi mendalam.
ikin Rokiin : “Ini Tidak Bisa Didiamkan, Negara Dirugikan!”
Devisi Hukum LAI DPP menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data, foto, dan dokumentasi lapangan terkait dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Pemasangan U-ditch tanpa lantai kerja itu fatal. Ditambah pekerja tanpa APD dan pengawasan nyaris tidak terlihat. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Kami siap bersurat resmi dan meminta penjelasan tertulis dari DPUPR,” tegas Ikin.
Ia menyebutkan, jika dugaan pengurangan volume benar terjadi, maka proyek tersebut bisa masuk kategori penyimpangan dalam pengelolaan APBD.
Minim Pengawasan, Pekerja Diduga Tanpa APD
Investigasi di lapangan menunjukkan:
Minimnya kehadiran pengawas pekerjaan (konsultan/pengawas dinas)
Pekerja tampak bekerja tanpa helm, sarung tangan, rompi keselamatan, dan sepatu boot standar K3

Tidak ada papan informasi yang menunjukkan standar K3 atau SOP di lokasi proyek
U-ditch dipasang langsung di tanah tanpa lapisan lantai kerja
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek dikerjakan tanpa disiplin konstruksi dan tanpa standar keselamatan.
Warga Semakin Murka: “Uang Rakyat Jangan Dipermainkan!”
Sejumlah warga Kalongan mengaku geram melihat kualitas kerja proyek yang dianggap asal-asalan. Seorang warga berinisial B kembali menegaskan bahwa tidak pernah melihat adanya lantai kerja sejak awal pengerjaan.
“Semua dipasang begitu saja. Tidak ada lantai kerja, pengawas pun jarang terlihat. Kalau begini cepat rusak. Uang rakyat kok dipakai seperti ini,” ucapnya.
LAI DPP : Potensi Pelanggaran Hukum Tidak Bisa Dianggap Ringan
Devisi hukum BPAN Ikin Rokiin, menyebutkan beberapa aturan yang bisa menjerat pihak pelaksana apabila terbukti:
UU Tipikor Pasal 2 & 3 – Tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara
Pasal 55 KUHP – Pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab
UU Administrasi Pemerintahan 2014 – Pelanggaran terhadap penyelenggaraan anggaran dan pertanggungjawaban teknis
UU Ketenagakerjaan & K3 – Kewajiban menyediakan APD dan lingkungan kerja aman
“Jika unsur kesengajaan terbukti, kami tidak akan ragu membawa ini ke aparat penegak hukum,” tegas Ikin.
Surat Resmi Segera Dilayangkan
LAI. ikin rokiin DPP pusat. devisi hukum memastikan akan:
✔ Mengirim surat resmi permintaan klarifikasi kepada:
DPUPR Kabupaten Semarang
Inspektorat Kabupaten Semarang
BPK Jawa Tengah
Dinas Tenaga Kerja (terkait APD & K3)
Pemkab Semarang
✔ Meminta audit teknis dan pemeriksaan volume proyek
✔ Meminta pengawasan ulang di lapangan
✔ Menuntut perbaikan segera sesuai spesifikasi
Ikin R memastikan lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Proyek Harapan Warga Kini Disebut Proyek Masalah
Proyek yang seharusnya menjadi solusi drainase justru menuai tanda tanya dan kekecewaan. Warga berharap pemerintah bergerak cepat sebelum kerusakan lebih besar terjadi dan uang rakyat kembali melayang sia-sia.
