Ngeri ! ADD Desa Bojongloa, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Jawa Barat T. A 2023 Terserap Namun Ada Selisih Yang Signifikan.....?? -

Ngeri ! ADD Desa Bojongloa, Kec Rancaekek, Kab Bandung, Jawa Barat T. A 2023 Terserap Namun Ada Selisih Yang Signifikan…..??

0

Bandung | suaralintasindonesia.com- Desa Bojongloa yang memiliki status “MAJU” mendapatkan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.256.839.000 untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, yang seluruhnya telah disalurkan melalui tiga tahapan, yaitu:

1. Tahap 1: Rp 690.251.700 (54,92%)
2. Tahap 2: Rp 377.051.700 (30,00%)
3. Tahap 3: Rp 189.535.600 (15,08%)

Rincian penyaluran dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain:

– Penyertaan Modal: Rp 50.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa: Rp 25.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa: Rp 228.610.000, Rp 129.366.200, dan Rp 12.340.000 (total Rp 370.316.200)
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 18.300.000 dan Rp 6.000.000 (total Rp 24.300.000)
– Penyelenggaraan Posyandu: Rp 80.400.000, Rp 11.250.000, Rp 7.500.000, Rp 37.800.000, dan Rp 33.000.000 (total Rp 170.950.000)
– Keadaan Mendesak: Rp 313.200.000
– Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Hukum dan Pelindungan Masyarakat: Rp 15.000.000
– Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 85.000.000 dan Rp 166.367.800 (total Rp 251.367.800)
– Operasional Pemerintah Desa: Rp 6.000.000, Rp 10.080.000, dan Rp 21.625.000 (total Rp 37.705.000)

Namun, terdapat informasi bahwa ada selisih anggaran sebesar rasutan juta  yang telah terserap tetapi belum diterapkan dalam satu tahun periode TA 2023, lalu kemana selisih yang nilainya ratusan juta tersebut…..??

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh lembaga aliansi Indonesia, selisih dana tersebut telah melalui audit dari Inspektorat Kabupaten Bandung dan dinyatakan melanggar aturan pemerintah. Sebagai tindak lanjut, kasus ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lebih mengejutkan, praktik serupa masih tetap berlanjut pada tahun anggaran berikutnya, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran konsisten terhadap peraturan pengelolaan Dana Desa.

Pengelolaan Dana Desa TA 2023 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi dana tersebut. Beberapa poin penting antara lain:

Dana Desa harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan desa.
Terdapat prioritas penggunaan dana, seperti program pemulihan ekonomi (minimal 10% – maksimal 25% untuk BLT Desa), ketahanan pangan (minimal 20%), dan operasional pemerintah desa (maksimal 3%).
Kepala Desa bertanggung jawab menyusun laporan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana, yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga pemeriksa yang berwenang.

Jika anggaran Dana Desa telah terserap tetapi tidak direalisasikan tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara/daerah. Sanksi yang dapat diberikan tergantung pada tingkat keparahan dan motif pelanggaran, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Seperti teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian kerja, yang diatur dalam PMK Nomor 201 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Sanksi Perdata: Wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan bagi negara atau masyarakat.
3. Sanksi Pidana: Jika pelanggaran melibatkan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, atau korupsi (misalnya dana digunakan untuk kepentingan pribadi), pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi (yang telah diubah beberapa kali). Contohnya, dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa di Padangsidimpuan, mantan Kepala Desa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta harus membayar uang pengganti kerugian negara.

Perlu diperhatikan bahwa penentuan sanksi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang, seperti Inspektorat Daerah, BPK, atau Kejaksaan Negeri. ( Rilis.Team@bpan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!