DPP BIAS Bongkar Dugaan Penipuan Properti dan Pelanggaran Hak Terhadap Konsumen, PT Bangun Prima Cipta Terpojok di BPSK dan Polresta Tangerang
Tangerang, 12 November 2025
Kabupaten Tangerang| suaralintasindonesia.com – Konflik antara konsumen dan pengembang PT Bangun Prima Cipta kembali memanas. Setelah tiga gugatan sebelumnya dimenangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Pelayanan 1 Banten, kini DPP BIAS Indonesia kembali membuka babak baru dengan mengajukan gugatan lanjutan terhadap pengembang yang sama. Gugatan baru ini diajukan oleh tiga konsumen bernama Asbailah, Ahmad Yani, dan Rifa’i Sigit, yang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang klarifikasi dan pemeriksaan awal di BPSK WKP 1 Banten pada Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA :
Sementara itu, tiga gugatan sebelumnya yang telah dimenangkan atas nama R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono telah dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Laporan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar sengketa konsumen biasa, melainkan telah masuk ke ranah pidana.
“Ini bukan persoalan wanprestasi atau salah teknis. Ini bentuk penipuan terhadap konsumen secara sistematis. Pengembang menjanjikan sambungan air bersih dari Aetra, tapi yang diberikan justru air sumur asin yang berbau dan diduga tercemar bakteri E. coli. Fakta ini membuktikan bahwa konsumen telah ditipu secara terang-terangan. Kalau ini tidak disebut kejahatan, lalu apa,” tegas Eky Amartin di Jakarta, Rabu (12/11).
Eky menyebut bahwa kemenangan tiga gugatan di BPSK sudah cukup menjadi bukti nyata adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang. Ia menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Polresta Tangerang, segera menindaklanjuti laporan pidana yang sudah masuk dan tidak menutup mata terhadap penderitaan konsumen.
“BPSK sudah memutus 3 Perkara dan memenangkan konsumen, artinya pelanggaran itu sah dan terbukti. Sekarang kami menunggu keberanian aparat untuk menegakkan hukum. Jangan biarkan pelaku usaha nakal terus mempermainkan rakyat dengan janji manis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eky menegaskan DPP BIAS Indonesia akan terus mengawal seluruh proses hukum, baik di BPSK maupun di kepolisian, hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ia menyebut langkah ini bukan sekadar perjuangan hukum, tapi juga moral.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin hukum bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi korporasi. Kalau pengembang terbukti bersalah, harus ada konsekuensi hukum. Bukan hanya ganti rugi, tapi juga pidana agar ada efek jera,” tegasnya lagi.
Eky juga menyindir keras perilaku pengembang-pengembang nakal yang hanya pandai menjual janji dan brosur indah, namun gagal memberikan fasilitas sesuai perjanjian.
“Cukup sudah pengembang mempermainkan konsumen. Jangan jual mimpi kalau yang diberikan justru malapetaka. Kalau tidak bisa amanah, jangan bangun perumahan rakyat. DPP BIAS akan berdiri di depan untuk membongkar praktik busuk,” katanya lantang.
Dengan dimulainya proses sidang gugatan baru di BPSK WKP 1 Banten dan laporan resmi yang telah masuk ke Polresta Tangerang, publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Kasus PT Bangun Prima Cipta bukan hanya persoalan air asin atau janji fasilitas, melainkan cermin dari bobroknya praktik pengembang yang selama ini bebas menipu konsumen tanpa takut hukum. Ini bukan sekadar sengketa, tetapi ujian serius bagi keberanian BPSK dan kepolisian dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertipu janji manis industri properti.
(Kang Ir/@sli.com)
Diterbitkan Oleh : PT. Media Suara Lintas Indonesia Group.
