Di Duga Proyek Siluman Dan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur  Pada Pembangunan Pengaspalan Ruas Jalan Di Desa Lasara Idanoi -

Di Duga Proyek Siluman Dan Mempekerjakan Anak Dibawah Umur  Pada Pembangunan Pengaspalan Ruas Jalan Di Desa Lasara Idanoi

0

NIAS, Suaralintasindonesia.com || Pekerjaan proyek pembangunan pengaspalan ruas jalan di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara tanpa ada papan informasi menuai sorotan publik, serta dugaan praktik Mempekerjakan anak di bawah umur. Kamis 14 Agustus 2025.

 

Mas Pena Gulo,  wakil ketua DPRD Kabupaten Nias saat di konfirmasi melalui pesan wattsap menyatakan bahwa, Ini merupakan Pembodohan dari DINAS terkait kepada masyarakat Kabupaten Nias.

 

Bukan soal tidak mau pembangunannya, tetapi semestinya masyarakat tau dong dari mana sumber anggarannya, dan siapa pelaksananya, berapa anggarannya. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012. Jelas MAS PENA

 

Menurutnya, pihak pemborong atau kontraktor harus memasang papan informasi pekerjaan, tujuannya warga bisa ketahui asal usul jalan yang dibangun di desa mereka. Ia menuturkan, jika tidak ada pengawasan tentu warga perlu meragukan kualitas jalan yang dibangun.

 

Soal memperkerjakan anak di bawah umur, “MAS Pena” mengatakan bahwa kalau anak-anak dipekerjakan apa lagi anak dibawa umur, perlu dipertanyakan juga kepada pihak pelaksana pekerjaan tersebut. Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Cetus Mas Pena

 

Kadis PUPR Kabupaten Nias ” Victor Sunardin Waruwu” saat di konfirmasi melalui pesan wattsap, belum menanggapi.

 

Namun awak media berusaha konfirmasi melalui “Harry Purba”  kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias mengatakan bahwa, bahan yang digunakan itu berasal dari stone crusher. Dilapangan sudah dipasang papan informasi bukan papan proyek.

 

Di tanya alasan kenapa tidak di pasang papan proyek, sedangkan Kewajiban memasang papan nama proyek diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, lalu kenapa tidak ada papan proyek. Kepala Bidang Dinas  PU Kabupaten Nias enggan menjawabnya.

 

Lebih lanjut, tentang memperkerjakan anak di bawah umur Kabid dinas PU Kabupaten Nias ” Harry Purba” menjawab bahwa, Untuk pekerja dibawah umur kami akan konfirmasi sama kepala tukang, dan untuk tidak memperkerjakannya lagi.

 

Harry Purba menambahkan bahwa, terkait APD K3 belum di gunakanan dia beralasan karna keterbatasan dana sehingga kami tidak menyiapkan untuk seluruh pekerja, paparnya.

 

Dari pantauan awak media, pengerjaan pengaspalan ruas jalan tersebut sangat di ragukan kekokohan dan kualitas, terpantau tidak menggunakan Material Base Course. (Restu A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!