BPSK Turun Tangan, Ketum DPP BIAS Bongkar Dugaan Kejahatan Pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance

Tangerang| suaralintasindonesia.com – Eky Amartin, warga Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), secara resmi melanjutkan proses hukum terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Cikupa dan Toko Sentra Elektronik Citra Raya atas dugaan pencatutan identitas dan pembiayaan fiktif.
Perkara ini bermula pada tahun 2018 saat Eky mengajukan kredit pembelian handphone Oppo F7 di Toko Sentra Elektronik Citra Raya melalui skema pembiayaan PT Adira. Menurut keterangan pihak toko saat itu, pengajuan kredit Eky ditolak oleh tim survei. Namun yang mengejutkan, pada Agustus 2024, Eky mendapati bahwa dirinya tercatat memiliki tunggakan utang pembiayaan atas nama sendiri di PT Adira, bukan untuk handphone, melainkan berupa televisi LED.
Baca Juga :
“Saya pernah ajukan kredit handphone pada tahun 2018, dan itu pun kata pihak toko serta survei Adira ditolak. Tapi mengapa saya justru dibebani utang untuk barang lain yang tidak pernah saya ajukan apalagi terima? Ini benar-benar tidak masuk akal dan merusak reputasi saya,” kata Eky Amartin.
Merasa dirugikan, Eky telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 197/Pdt.GS/2024/PN.Tng. Dalam persidangan, pihak tergugat tidak dapat membuktikan adanya foto serah terima barang ataupun dokumentasi saat Eky menandatangani surat penerimaan barang. Padahal sejak 2018, penggunaan ponsel Android dan dokumentasi digital sudah sangat umum dilakukan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak toko.
“Mereka tidak punya satu pun bukti foto penyerahan barang, tidak ada dokumentasi saya menerima televisi, bahkan tidak bisa menunjukkan bukti saya menandatangani surat terima barang. Ini menunjukkan bahwa prosesnya diduga penuh rekayasa dan cacat secara hukum,” tegas Eky.
Selain menggugat di pengadilan, Eky juga melanjutkan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja I Kota Tangerang. Berdasarkan surat resmi tertanggal 9 Juli 2025, ia dipanggil untuk hadir dalam agenda klarifikasi pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 11.30 WIB di Kantor Sekretariat BPSK Kota Tangerang.
“Ini bukan soal nominal. Ini soal martabat dan integritas. Nama saya tercemar. Saya bahkan tidak bisa mengajukan kredit mobil karena laporan fiktif ini. Saya tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya ke awak media.
Baca Juga :
BPSK dalam suratnya menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi pemanggilan resmi dapat dikenai tindakan hukum sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk permintaan bantuan penyidik POLRI.
Meskipun gugatan ini dilakukan atas nama pribadi, Eky tetap menyatakan bahwa dirinya siap mengadvokasi warga lain yang mengalami kasus serupa, serta mendorong aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik penyalahgunaan pembiayaan dan pencatutan identitas oleh oknum perusahaan pembiayaan dan toko elektronik.
(Kang Ir/tim/@sli.com)