Petugas Keamanan SMAN 19 Kab. Tangerang Langgar Etika, DPP BIAS Angkat Bicara
Kabupaten Tangerang | Suaralintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyampaikan pernyataan sikap dan teguran terbuka terhadap tindakan petugas keamanan di lingkungan SMA Negeri 19 Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak etis dan melampaui kewenangan. Kamis (26/06/2025).
Insiden bermula saat DPP BIAS Indonesia secara resmi mengirimkan surat rekomendasi dan permohonan fasilitasi PPDB 2025 yang ditujukan langsung kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Kabupaten Tangerang. Surat tersebut memuat permohonan agar salah satu calon peserta didik, Desyana Dianida Rusmiadi, yang merupakan saudara dari Sekretaris DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, dapat memperoleh perhatian khusus dalam proses seleksi, mengingat ia berdomisili hanya sekitar 600 meter dari lokasi sekolah namun belum tercatat dalam daftar calon peserta didik sementara.
Surat disampaikan langsung dan diminta untuk ditandatangani sebagai tanda terima oleh petugas keamanan sekolah atas nama Januri. Namun, alih-alih hanya menerima surat, Januri justru mempertanyakan isi surat tersebut, padahal telah dijelaskan bahwa surat tersebut hanya untuk Kepala Sekolah.
Baca Juga :
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, memberikan penjelasan:
“Kami ini lembaga resmi. Kami punya hak bersurat kepada instansi pemerintah maupun swasta. Tugas Anda hanya menerima dan menyerahkan, bukan membaca isi surat yang bukan untuk Anda,” tegas Eky.
Setelah menandatangani tanda terima, petugas keamanan tetap membuka dan membaca surat tersebut. Ketua Umum kembali menegur:
“Jangan dibaca-baca, Pak. Itu untuk Kepala Sekolah. Bukan kewenangan Bapak. Kami tidak sedang meminta uang. Kami hanya meminta agar saudara dari sekretaris kami diperhatikan dalam proses PPDB.” Setelah itu, surat baru ditutup kembali oleh petugas.
DPP BIAS Indonesia mengecam tindakan membuka dan membaca surat resmi oleh petugas yang tidak memiliki kewenangan. Ini adalah pelanggaran terhadap etika administrasi dan mencerminkan rendahnya pemahaman atas batasan tugas di lingkungan pelayanan publik. Sekolah adalah tempat membentuk karakter dan integritas, sehingga sepatutnya seluruh aparat di lingkungan sekolah, termasuk petugas keamanan, menjaga profesionalitas dan sopan santun dalam bekerja.
Permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah bentuk advokasi sosial, bukan intervensi. DPP BIAS Indonesia berkomitmen untuk mengawal keadilan dan keterbukaan dalam PPDB agar masyarakat, terutama yang berada di lingkungan sekitar sekolah, tidak dirugikan oleh sistem seleksi yang tidak adaptif.
Kami mendesak pihak sekolah memberikan pembinaan kepada seluruh petugas dalam hal etika kerja dan tata kelola administratif. Pendidikan yang baik harus dimulai dari sistem yang bersih, tertib, dan menjunjung tinggi etika pelayanan.
(@/sli.com)
