Patut Diduga Komite & Kepala Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Banyuasin, Kerjasama Lakukan Pungli Terhadap Wali Murid Mencapai Ratusan Juta

Banyuasin | suaralintasindonesia.com- Baru-baru ini team investigasi media online nasional, kin.co.id dan media suaralintasindonesia.com dari Jakarta terjun langsung kelokasi, sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk mencari kebenaran dan mencari bukti, atas keluhan dari ratusan orang tua wali murid yang merasa terpaksa membayar pungutan liar oleh Komite sekolah setiap tahun. Bahkan waktu dan nilai pungutan ditetapkan oleh komite terhadap wali murid, mulai dari Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) per siswa. Tentunya hal ini telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.
Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, Apalagi ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN.

Pada dasarnya komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela yang jumlah dan batas waktu pembayarannya tidak boleh ditetapkan. Seperti hal sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong, tidak memaksa dan tidak boleh ditetapkan. Itu pun harus dapat dipertanggung jawabkan dengan rincian pendapatan dan penggunaan secara transparan.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan yang jumlahnya ditetapkan dan batas waktu pembayaran diwajibkan.
Sangat disayangkan yang dilakukan oleh Komite dan Kepala Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, Banyuasin diduga kuat bekerja sama untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan menetapkan pungutan yang diwajibkan kepada 213 siswanya sebesar Rp. 600.000 – Rp. 900.000,- dengan batas waktu yang sudah ditetapkan. Sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 sampai saat ini. Bahkan ada keluhan dari beberapa orang tua wali murid, jika tidak menyelesaikan pembayaran pungutan tersebut, tidak boleh mengikuti Ulangan maupun ujian, jelas orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat team investigasi media nasional berkunjung kesekolah tidak dapat menemui kepala sekolah maupun ketua komite dengan Alasan Bu Kasek sedang ada giat di Balai sampai hari selasa, kalau komite memang tidak tinggal di Pulau Rimau jelas Wakasek kesiswaan, saat diwawancarai awak media.
Pada hari Jumat 25-April-2025 awak media mencoba menghubungi Kepala sekolah maupun komite sekolah, namun lagi-lagi keduanya tidak respon bahkan Salampun tidak dijawabnya oleh mereka. Untuk itu dalam waktu dekat beberapa orang tua wali murid akan kami dampingi untuk melaporkan perbuatan Kepala sekolah berikut Komite sekolah, kepada Dinas terkait dan Polda Sumsel langsung ditembuskan ke Kemendikbud dan Ombudsman RI.
Sampai berita ini diterbitkan baik kepala sekolah maupun komite sekolah SMAN 3 Pulau Rimau masih belum dapat merespon awak media, untuk itu berharap kepada pihak Polda Sumsel serta BPKP bersama instansi terkait agar segera menindaklanjuti pemberitaan ini. Tidak tegas pelaku segala bentuk pungutan liar agar ada efek jera. Rilisteam@rocky.kin.co.id/ppri