Kendan Sebagai Kawasan Bersejarah Kini Berubah Fungsi Jadi Kawasan Industri, PT MET Cemari Lingkungan Sekitar -

Kendan Sebagai Kawasan Bersejarah Kini Berubah Fungsi Jadi Kawasan Industri, PT MET Cemari Lingkungan Sekitar

0

Bandung | suaralintasindonesia.com-  Kendan Dalam bahasa Sunda, berarti “tempat yang tinggi” atau “bukit”.
Dalam bahasa Jawa, “Kendan” berarti “tempat yang kuat” atau “benteng”.
Nama kendan merujuk pada nama tempat yang berada di wilayah timur kabupaten Bandung tepatnya di Kp Kendan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kab. Bandung

Kendan di kecamatan Nagreg memiliki history sejarah yang tak terlupakan dan seharusnya perlu di lestarikan, karena menurut cerita bahwa pada saat itu telah berdiri salah satu kerajaan Kendan yang didirikan pada tahun 536 Masehi oleh Maha Guru Manikmaya, menantu Raja Suryawarman dari Tarumanagara.

Maha Guru Manikmaya adalah seorang pemuka agama Hindu yang berasal dari India Selatan. Ia mendirikan Kerajaan Kendan di daerah Nagreg, yang terletak di antara Bandung dan Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Tim mendapatkan informasi dari warga masyarakat setempat para awak media meluncur ke lokasi, guna menelusuri lebih lanjut tentang kebenaran PT MET yang diduga adanya pencemaran lingkungan B3, ternyata oh ternyata tidak terbayangkan sebelumnya wilayah Kendan yang seharusnya di rawat, di tata bahkan wilayah tersebut perlu di lestarikan sebagai cikal bakal kekuatan atau benteng.

Namun kini kendan berubah fungsi jadi kawasan industri, perbukitan yang hijau di gali diratakan hanya untuk keperluan dan kepentingan perusahaan semata. Bahkan ada juga perusahaan yang mencemari lingkungan sekitar seperti halnya PT MET

PT MET berlokasi di Jalan Gunung Batu Kp. Kendan RT 03 RW 10 Desa Nagreg Kendan Kec. Nagreg Kab. Bandung
Diduga mencemari lingkungan sekitar yang menampung dan menerima buangan limbah karet dari PT KPS. Selain limbah karet menerima buangan Limbah cair dan Limbah Makanan dari perusahaan lainnya.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya menuturkan PT MET Tidak memiliki ijin warga/HO bahkan tidak memiliki ijin dari pemerintah kabupaten bandung melalui Dinas lingkungan hidup, “itu perusahaan PT MET tidak memiliki ijin baik dari warga masyarakat setempat maupun dari kabupaten Bandung, itu perusahaan melanggar aturan hukum yang berlaku” turutnya.

Warga masyarakat setempat selalu mengeluh disaat musim hujan tiba karena air yang mengalir keluar dari lingkungan perusahaan PT MET mengeluarkan aroma yang tak sedap, apalagi di lingkungan perusahaan PT MET tidak dibuatkan saluran pembuangan mengakibatkan air meluber ke jalan.

“Disaat musim hujan tiba air yang mengalir keluar dari lingkungan perusahaan mengeluarkan aroma bau tak sedap”

Warga menambahkan keluhan, ‘Disaat musim kemarau selalu melakukan pembakaran entah limbah apa yang di bakar karena terasa perih di mata dan aroma bau tak sedap,” tambahnya

Selain tidak memiliki ijin dan tidak dibuatkan saluran di lingkungan perusahaan PT MET juga tidak memiliki IPAL terpadu untuk penampungan & pengelolaan limbah tersebut.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyesalkan, “katanya PT MET akan mengambil limbah rumah tangga milik warga sekitar namun kenyataannya nihil,” sesalnya.

Menurut karyawan PT MET yang tidak mau disebutkan jati dirinya, “upah tidak sesuai dengan UMK , pembayaran upah Karyawan tidak tepat waktu selalu mundur, awalnya Karyawan akan di kasih makan sekarang sudah tidak lagi kalaupun di kasih makan tidak setiap hari,” katanya.

Tim@LSI.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!