Mau Tau Wanita Tangguh diFacebook, Akun Neng Mega Mojang Tasikmalaya, Resmi Layangkan Proses Hukum Terhadap Terduga Parlina Melalui Kuasa Hukumnya di Indonesia

Gresik || suaralintasindonesia.com – Pernahkah Anda memperhatikan kalimat apa yang pertama muncul saat Anda mengakses media sosial, “Apa yang ada di pikiranmu?” atau “Apa yang sedang kamu lakukan?”. Tanpa disadari, pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut ternyata justru mengajak Anda supaya memberikan suatu informasi secara sukarela. Bahkan terkadang, informasi yang dibagikan sebenarnya ada di dalam ranah privat. Jika hal semacam ini terlalu sering dilakukan, maka ini bisa disebut dengan oversharing. Oversharing adalah suatu tindakan justru menimbulkan berbagai risiko, bukan hanya membuat jengah teman-teman di medsos, tetapi juga akan memberikan kesempatan terjadinya cyber crime.
Seperti yang terjadi pada akun facebook NENK MEGA MOJANG TASIKMALAYA seorang wanita tangguh dan mandiri dan juga pengusaha. Dimana Neng Mega ini sebagai Owner MBUI dalam pembiayaan modal usaha bagi warga indonesia. Sejak beberapa tahun lalu dimana dirinya seorang wiraswasta/penguasa ditaiwan sudah memiliki 47 Ribu pengikut di faceebook. Namun karena Nenk Mega Sering memberikan berbagai macam souvenir kepada para member digrupnya, dimana Akun Nenk Mega ini memiliki beberapa Asisten atau orang kepercayaan yang membantu mengelola keuangan yang dimiliki Nenk Mega untuk membantu para member yang ingin membuka usaha di indonesia.
Salah satu asisten kepercayaannya yaitu Parlina, dimana dalam pemberitaan yang lalu Parlina ini diduga memanfaatkan kondisi situasi yang dipercayakan kepadanya. Dengan usaha usaha fiktif yang diajukan Parlina kepada Nenk Mega akhirnya uang yang sudah terlanjur digelontorkan Neng Mega sampai saat ini tidak ada wujudnya. Ini diketahui dari Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Neng Mega Yang berada di indonesia.
Ahmad Hafuri Yahya, SH.,MH mengatakan bahwa oknum Parlina terancam Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. Dan Pasal 372 KUHP, dan perkara ini sudah dilimpahkan kepada APH untuk Proses Hukum.
Lebih lanjut AHY selaku Kuasa Hukum Neng Mega memberikan Arahan atau peringatan bagi para Member lainnya yang sudah diberikan kepercayaan dari klien kami agar memanfaatkan sebaik mungkin peluang usaha yang sudah diberikan oleh klien saya. Dan beliau berharap kejadian seperti ini dalam kasus Parlina tidak terulang lagi dan dialami baik oleh Klien saya ataupun Terduga Parlina, karena jika sudah diproses hukum maka tekanan mental dan lainnya akan sangat berat dihadapi oleh para pelaku kejahatan tutup AHY.
Redaksi