Oknum Notaris Berinisial I di Cipondoh Tangerang di Duga Melanggar Kode Etik Notaris

Tangerang || suaralintasindonesia.com – 23 Oktober 2024 Lalu
Oknum Notaris juga bekerja sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial “i” di
Cipondoh Kota Tangerang dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang
(MPDN Kota Tangerang) di Jl. Jenderal Sudirman No.1 Tangerang City Business Park Kota
Tangerang (23/8/2024).
Laporan disampaikan oleh Muhamad Zaenal Holili melalui Kuasa
Hukumnya Heri Susanto, S.H., M.H. C.Me dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H. M. Zaenal
Holili dirugikan hak hukum- nya karena tidak mernah mengajukan untuk dibuatkan Akta Nomor
111 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Pengakuan Hutang dan Akta Nomor 112 tertanggal 14
Maret 2014 tentang Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H. Kuasa Hukum M. Zaenal Holili mengungkapkan alasan
kenapa Oknum Notaris tersebut dilaporkan ke MPDN Kota Tangerang. “Oknum Notaris diduga
melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 4
ayat 2, Pasal 16 ayat 1 huruf a UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris”, bebernya kepada Awak Media (23/10).
Saya telah menyampaikan keterangan kepada MPDN Kota Tangerang, “Awalnya pada tanggal
03 Agustus 2024 saya dikagetkan karena mendapatkan somasi dari Pengacara Sdr. Wendy
Lingga Tan atas dasar Akta Nomor 111 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Pengakuan Hutang
dan Akta Nomor 112 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Surat Kuasa membebankan Hak
Tanggungan yang diterbitkan oleh Oknum Notaris berinisial “i” di Cipondoh Kota Tangerang,
Dalam somasi diterangkan hutang tersebut timbul pada November 2013 dan akta dibuat pada
tanggal 14 Maret 2014. Saya harus membayar ganti rugi kepada Sdr. Wendy Lingga Tan
sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan saya juga disuruh
mengosongkan rumah milik saya. Padahal awalnya sekitar Februari 2014 saya menjual
sebidang tanah di kepada Sdr. DG/Sdri. EBW (Istri DG) yang telah memiliki alas hak berupa
sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6821/Desa Serang atas nama Muhamad Zaenal
Holili terletak di di Perum Bukit Indah Permata Blok AG 3 Nomor 1, RT.002, RW.16, Desa
Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan harga
Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan telah dibayar lunas secara bertahap
oleh Sdr. DG/Sdri. EBW. Kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Sdr. DG dan Sdri. EBW (Istri DG)
mengajak saya beserta istri mendatangi Notaris berinisial “i” yang berkantor di KH. Hasyim
Ashari Kelurahan Poris Polewad Indah Cipondoh Kota Tangerang untuk dibuatkan Akta Jual
Beli (AJB) tetapi sesampai dikantornya Notaris yang dituju sedang tidak ada ditempat, untuk
mempersingkat waktu saya dan istri beserta Sdr. DG dan Sdri. EBW (Istri DG) membuat surat
perjanjian jual beli, saya melihat kertas tersebut bertuliskan Akta Jual Beli (AJB) tidak
bertanggal dan tidak tertulis Notaris/PPAT- nya kemudian saya menyerahkan alas hak tanah
berupa sertifikat HGB Nomor 6821/Desa Serang ke Sdr. DG dan Sdri. EBW (Istri DG)
Karena saya telah menerima lunas pembayaran jual beli tanah tersebut dan asas kepercayaan karena
tetangga satu perumahan di Perum Bukit Indah Permata. Saya didampingi Kuasa Hukum Saya
(22/8) sudah bertemu dengan Sdri. EBW (Istri DG) dan Kuasa Hukumnya, dirinya mengakui
telah menerima sekitar uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Sdr. DG
menerima sekira sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), didalam bukti
percakapan vidio Sdri. EBW (Istri DG) mengakui bahwa pada tanggal 14 Maret 2014 saya ke
Kantor Notaris “I” dalam rangka pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama alas hak tanah
dari saya ke Sdr. DG/Sdri. EBW (Istri DG), wajar saja saya kaget jika baru mengetahui adanya 2
(dua) akta tersebut, tutur M. Zaenal Holili.
“Pada tanggal 14 Maret 2014 saya ke Kantor Notaris “I” tetapi saya tidak pernah bertemu
dengan Terlapor/Notaris “i” dan Sdr. WLT yang mengaku telah memberikan hutang sebesar Rp.
750.000.00,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kenyataannya tidak sesuai sebagaimana
yang tertuang dalam Akta Notaris yang dibuat di Notaris “I”/Terlapor, sehingga patut diduga
Akta Nomor 111 tertanggal 14 Maret 2014 tentang Pengakuan Hutang dan Akta Nomor 112
tertanggal 14 Maret 2014 tentang Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan dan data yang
disajikan oleh Oknum Pemohon/Penghadap diduga keras bersifat ILEGAL dan diduga keras
merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Sampai dengan saat ini saya tidak pernah
menerima ASLI ke 2 (dua) akta tersebut, sedangkan Sdr. WLT diduga memilikinya”. Saya
meminta untuk ditunjukan minuta akta tersebut yang didalamnya ada sidik jari, paraf,
tandatangan dan coretan jika memang ada, tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah
diperlihatkan dan ditunjukan pada pemeriksaan MPDN Kota Tangerang”, ujarnya.
“M. Zaenal Holili kepada saya Kuasa Hukumnya menyampaikan permintaan kepada MPDN
Kota Tangerang untuk menindak tegas Oknum Notaris tersebut yang merugikannya, dalam
Laporan juga disebutkan meminta agar Oknum Notaris tersebut diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan MPDN Kota Tangerang serta menyampaikan putusan
ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah putusan
berkekuatan hukum tetap.
Selain itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan Oknum Notaris
tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta autentik yang berisi keterangan tidak sebenarnya (Palsu) secara bersama-
sama sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 KUHP dengan
ancaman terhadap diduga Pelaku yaitu hukuman 7 tahun penjara”, tutur Heri Susanto, S.H.
M.H., C.Me.
Nara hubung :
Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H. (Hp. 0812.2228.1970)