Di Duga Kuat Oknum Pengusung Program Pemerintah Berinisial RIf, Minta Cash Back 30% Ke Setiap Ketua Kelompok Penerima Manfaat Hingga 30 Juta Rupiah -

Di Duga Kuat Oknum Pengusung Program Pemerintah Berinisial RIf, Minta Cash Back 30% Ke Setiap Ketua Kelompok Penerima Manfaat Hingga 30 Juta Rupiah

0

 

TASIKMALAYA | suaralintasindonesia.com –  Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal  Sarana dan Prasarana Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya mengucurkan APBN Dalam upaya merealisasikan program dan kegiatan pembangunan pertanian Tahun Anggaran 2023.

Bantuan Pemerintah (Banpem) TA 2023 tersebut diberikan kepada masing-masing kelompok tani untuk pembangunan akses Jalan Usaha Tani (JUT).

Namun sayangnya, Polemik bantuan pemerintah kepada masyarakat termasuk kelompok tani kerap terjadi penyimpangan hingga rentan pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan sebutan tim pengusung.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, diantaranya terdiri dibeberapa titik yakni :

– Desa Sindangkerta kec cipatujah
– Desa Toblongan Dan Sindangsari kec.Bojongasih
– Desa Bojongsari kec Culamega
– Kec Parungponteng satu titik

Terkuak dari beberapa Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kelompok tani masing-masing kelompok penerima bantuan mengaku di minta untuk setor ke tim pengusung 30 persen dari nilai yang diterima Rp 100.000.000,_ (Seratus Juta Rupiah). Uang tersebut di setorkan kepada Oknum Rif salah satu calon anggota DPRD Kab. Tasikmalaya  yang gagal dari partai PKB.

Mekanisme pengambilan setoran/pungutan liar (pungli) dilakukan oleh saudara KK orang suruhan RiF atau atas perintah dari saudara Rif.

Tersebar luas video salah satunya Ketua kelompok  tani mengaku bahwa dirinya didatangi oleh KK untuk mengambil jatah sebesar 30% dari uang bantuan yang diterima kelompok nya Rp 100 Juta.

“Iya, saya setor uang Rp 30 Juta kepada KK”, orang suruhan Rif, ungkap ketua kelompok tersebut, Senin 5 Agustus 2024.

Saat awak media mencoba konfirmasi terkait hal tersebut kepada UPT pertanian Bojongasih dan kepada Kasie Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya,   tidak satupun merespon konfirmasi awak media. Hal ini yang membuat citra buruk dan menambah kecurigaan awak media,  Ada dugaan kuat bahwa tindakan Pungli tersebut terstruktur dan direncanakan sehingga sekelas kepala UPT Pertanian Bojongasih pun bungkam.

Tentunya ini telah menciderai UU RI  No 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik, dimana UPT adalah sebagai pembina sekaligus pengawas di wilayah tersebut.

Dalam waktu yang berbeda awak media pun mencoba menghubungi oknum Rif yang berdomisili di Sukaraja Tasikmalaya melalui seluler nya,  lagi-lagi saat ditelpon tidak mau mengangkat nya, dan hanya membalas wa  ” Wslm. Sareng saha manawi? Maksadna kumaha pa ieu berita? Abdi teu patos paham anu dimaksad dina isiberita, saena di konfirmasi ti anu masihan infona”  jelas Rif kepada awak media.

Namun setelah tau beritanya sudah beredar seakan tanpa beban Rif malah mengintimidasi ketua kelompok dan menyarankan untuk menyelesaikan kepada pihak media. Jelas salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 Junto.

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Untuk itu harapan kami kepada instansi terkait dan APH agar segera menindak tegas praktek pungli apapun itu namanya.  Selain ini kami dari awak media akan berkolaborasi dengan lembaga hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat laporan terpadu (LAPDU) agar menjadikan efek jera kepada para oknum yang menghalalkan segala cara dan penghisap keringat saudaranya sendiri.(Tim Investigasi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!