Kadus Wangunwati Berinisial T Akui Telah Berhubungan Dengan Y Selama 2 Tahun, Saat Suaminya Bekerja Ke Luar Negeri -

Kadus Wangunwati Berinisial T Akui Telah Berhubungan Dengan Y Selama 2 Tahun, Saat Suaminya Bekerja Ke Luar Negeri

0

Tasikmalaya|suaralintasindonesia.com – Suatu Perbuatan Cabul Yang diduga kuat dilakukan oleh seorang Kepala dusun Wangunwati, Desa Sukawangun Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Kepunduhan Wangunwati,  seorang Kepala Wilayah (Kawil) yang akrab dengan sebutan Punduh seharusnya mengayomi warga masyarakatnya.

Namun yang dilakukan oleh malah mengejutkan dan diluar kewajaran, betapa tidak tercengang  seorang Punduh Wangunwati berinisial T yang sudah memiliki istri menjalin hubungan terlarang dengan seorang warganya berinisial Y yang juga sudah memiliki suami.

Hal tersebut menjadi pergunjingan dan gemparkan warga masyarakat hingga ke wilayah kecamatan lain. Menurut keterangan warga sekitar menceritakan pada awak media ” bahwa warga disini sudah mengetahui hubungan terlarang antara T dengan Y sejak lama, namun kami bingung harus mengadu kepada siapa?,” ujar nya.

“Kami khawatir hubungan gelapnya membawa bencana bagi semua warga disini,” ungkap warga saat dikonfirmasi oleh pihak media.

“Padahal seharusnya  T Sebagai  Kadus   memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakatnya, Kami sebagai warga  masyarakat  berharap pihak terkait jangan tutup mata dan  membiarkan kelakuan tersebut, harus nya pihak Pemerintah Desa Sukawangun, pihak Kecamatan Karangnunggal, Pemkab Kabupaten Tasikmalaya serta APH segera tindak pelaku  Cabul di desa kami.

Di tempat yang berbeda, pihak keluarga suaminya Y yang tidak mau menyebutkan namanya,  tidak terima kelakuan Kadus T & Y  intinya kami mengutuk keras atas peristiwa perselingkuhan yang diduga kuat telah terjadi perzinahan tersebut.

“Kami tidak terima dan sangat mengutuk keras peristiwa perselingkuhan dan perzinahan itu, suami kerja keras hingga keluar negeri untuk menafkahi keluarga, ternyata yang diterima sebuah pengkhianatan,” tegas nya, saat diwawancarai oleh pihak media.

“Kami dari pihak keluarga  masih menunggu kepulangan suaminya, semoga dalam waktu dekat pulang kampung, dan meminta ke tekan media untuk mengawal kasus ini hingga proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas pungkasnya.

Mengacu pada Pasal 411 UU No. 1/2023 Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana perzinahan dengan pidana penjara 1 Tahun atau denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 Juta. (Rilis@team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!