YL Korban Oknum Penyidik PMJ, LAI : Propam Harus Sanksi IR Pelanggaran Kode Etik -

YL Korban Oknum Penyidik PMJ, LAI : Propam Harus Sanksi IR Pelanggaran Kode Etik

0

Jakarta || suaralintasindonesia.com- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, SH yang melaporkan oknum polisi berinisial IR, Penyidik di Subdid Harda Ditreskrimum ke Kabid Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (4/06/2023) lalu, terus konsisten mengkawal laporannya.

Agustinus Petrus Gultom, SH menjelaskan, telah menerima kuasa dari YL, yang juga anggota LAI yang tinggal di Kota Denpasar, Bali. Pihaknya mengakui telah menerima dan mengahadiri undangan klarifikasi sebagai pelapor untuk memberikan keterangan di Unit II Riksa Urgakum Subdidprovos Bidpropam PMJ, Kamis (27/06/2024) lalu dan mendesak membawa permasalahan ini ke pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.

“Pengaduan atau laporan ke Kabid Propam PMJ tembusan Kapolri, Kompolnas, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda berserta Dirreskrimum PMJ sudah mendapat respon. Saya sudah hadir memenuhi undangan dan memberikan keterangan. Selain memberikan keterangan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan hukum, kami juga menjelaskan bahwa IR sudah menjadi penyidik di Unit Harda selama puluhan tahun,” tegas Agustinus, yang belum lama ini memimpin aksi demo di depan Gedung Kejagung RI.

Ini sebagai bentuk, lanjut Agus Gultom sapaan akrabnya, pengawasan dan pembenahan kepada institusi Polri, agar oknum-oknum yang mencoreng institusi Polri mendapatkan sanksi tegas. Selain IR dan pimpinannya, pihak LAI juga melaporkan dugaan keterlibatan pegawai harian lepas (PHL) berinisial S, yang rekeningnya diduga digunakan menerima imbalan sesuai arahan IR, ujar Agus Gultom kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

IR dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, penipuan dan pemerasan. Sebelumnya YL melaporkan pemalsuan tandatangannya yang diduga dilakukan GJW (mantan suami YL) saat perpanjangan KITAS dan EPO KITAS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. IR meyakini perbuatan GJW merupakan tindak pidana dan meminta imbalan sebesar Rp. 50 juta dengan perincian Rp 25 juta untuk menarik perkara ke unitnya dan operasional, lalu Rp 25 juta lagi untuk biaya lab crime atau biaya laboratorium forensik terkait ke otentikasi tanda tangan YL yang di palsukan.

“Perkara bukannya naik ketingkat penyidikan, malah diberhentikan setelah keluarnya SP2HP ke 2 yang isinya sudah memeriksa saksi para Staf PT I (biro jasa), Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, GJW (terlapor), Cek TKP di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, dan Rencana tindak lanjut penyelidikan (Melakukan gelar perkara hasil penyelidikan). Anehnya, YL dan kuasa hukumnya belum menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid), mesti menurut penyidik sudah dikirimkan,” jelas Agus Gultom.

Sejak pihak LAI melaporkan oknum polisi IR, beberapa hari YL mendapat telepon dari banyak nomor yang tidak dikenal. Setidaknya ada sekitar 8 (delapan) nomor tidak dikenal menghubunginya telepon selulernya berkali-kali dan hal itu sangat menggangu aktifitasnya. Menurut YL, kalau memang itu keluarga atau kerabat dan memang benar-benar penting, kenapa tidak meninggalkan pesan atau memberitahu siapa dan apa kepentingannya.

“Dalam beberapa hari itu, ada 20 kali ada telepon masuk dengan nomor yang berbeda-beda. Kalau memang penting kenapa tidak kirim pesan via Wa atau SMS, memperkenalkan diri agar saya tau siapa yang menghubungi saya. Aku blok karena mengganggu sekali. Terkait permasalahan hukum, saya sudah serahkan dan percayakan ke kuasa hukum dan pimpinan saya di LAI. Saya sebagai warga negara akan patuh dan taat kepada aturan dan datang bila ada undangan resmi,” terang YL.

YL sangat kecewa dengan institusi Polri meski akibat ulah oknum penyidik IR. Bukannya memberi bantuan sebagai aparat penegak hukum, IR dituding menghianatinya sebagai pihak korban atau pelapor dan juga menghianati pimpinan, institusi dan janji anggota Polri. Akibat diberhentikannya perkara tersebut, YL harus kehilangan dan sudah 2 (dua) tahun tidak bertemu anak satu-satunya buah pernikahannya dengan mantan suaminya GJW, karena proses perpanjangan KITAS dan EPO KITAS yang bisa diperpanjang.

Hingga saat ini, oknum berinisial IR dan atasannya belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Terkait penanganan pengaduan atau laporan pihak LAI, pihak Propam dan pihak Polda Metro Jaya belum bisa terklarifikasi dan hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Subdid Harda Ditreskrimum berinisial IR. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!