Tiga Pelaku Judi Online Di Amankan Oleh Sat Resrkrim Polres Nias
GUNUNGSITOLI, Suaralintasindonesia.com || Sat Resrkrim Polres Nias mengamankan Tiga (3) Orang Pelaku Judi Online di tiga tempat yang berbeda di Gunungsitoli (30/06/2024).
Sebut saja HBL als Ama Ken (32) diamankan Pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dengan Perjudian Online yang di lakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”.
ASZ (27) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diamakankan di Warung Kece- Kece Pasar Yaahowu Jl. Lagundri Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 21.15 Wib dengan Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”.
Dan SL (38) dari Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diamankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, Pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 Wib dengan Tindak Pidana Perjudian Online yang di Lakukan adalah “Jenis Slot Mahjong 1”.
Menurut Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli membenarkan bahwa, Penangkapan para Pelaku Judi Online tersebut, dan saat ini Para Pelaku telah di tetapkan jadi Tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas Perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan, Ucap Iptu Osiduhugo Daeli dengan singkat.
Kapolres Nias AKBP, Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH Ketika di Konfirmasikan perihal Penangkapan para Pelaku Judi Online mengatakan bahwa, Saya sudah mendapatkan Laporan dari Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting, Perihal Penangkapan tersebut,
Dan saya sudah Perintahkan Kepada seluruh Jajaran Polres Nias termasuk di Polsek-Polsek untuk mengambil Tindakan kepada Para Pelaku segala Jenis Judi, Bukan saja Judi Online tetapi Jenis Permainan Judi lainya, Tegas Kapolres Nias.
“Kapolres Nias juga menambahkan, Untuk Personil Polres Nias Saya Sudah Perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena ZIliwu untuk melakukan Operasi di Jajaran Personil dalam Pemberantasan Permainan judi.”
Bukan hanya di Kalangan Masyarakat, termasuk juga pada Personil Polri dan bagi Personil yang melakukan Permainan Judi, harus di Tindak tegas, bila Perlu di PTDH, biar ada Efek Jera, Ujar Kapolres Nias AKP, Revi Nurvelani.
Sementara itu Kasat Reksrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting Melalui Kanit Pidum Ipda Listono, Mengatakan Kepada Para Tersangka di Kenakan .Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Restu A)