Hallo….. Masyarakat Bertanya Ada Apa Dengan Kejari Kab. Bandung Dan Kejati Jabar, 5 Tahun LP SMUH Digantung
KABUPATEN BANDUNG-JABAR || suaralintasindonesia.com– Pada tanggal 11 September 2023 sampai sekarang tahun 2024, Surat dari ketua BPD Haurpugur atas nama Solidaritas Masyarakat Untuk Haurpugur (SMUH) Terkait permohonan Kepastian Hukum kepada Kejati Jabar tentang laporan SMUH yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Haurpugur Dadang Supriatna, sebelum tanggal 6 Oktober 2023, Ia dirotasi jabatannya oleh ke-6 anggotanya menjadi anggota BPD.
Adapun laporan SMUH tersebut terkait tentang permohonan audit tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2013 sampai dengan 2018 (Tanggal surat 19 Mei 2019) dan Tahun 2019.
Permohonan Audit APBDes T.A 2019 Tahap pertama hampir 5 Tahun kurang 2 bulan, laporan tersebut belum ada kepastian hukum atau Disposisi tentang laporan dimaksud.
Yang kedua kalinya Dadang Supriatna menyampaikan surat kepada Kejati Jawa Barat pada tanggal 11 September 2023, sampai sekarang belum ada kejelasan, terakhir Dadang menanyakan Disposisi surat tersebut pada tanggal 14 Maret 2024 yang ke-3 kalinya.
Akan tetapi hanya diterima oleh Jaksa yang piket bukan sama Jaksa yang menangani laporan tersebut, begitu juga yang kedua kali dan ke tiga kalinya hanya diterima staf Jaksa, baik dikejati maupun dikejari dalam kurun waktu tersebut dari 3 kali meminta kejelasan surat dari kejati dimaksud hanya 1 kali diterima oleh Jaksa yang menanganinya.
Dengan demikian diduga kuat kejari sama kejati ibarat Harimau Takut sama Kucing, karena kedua Instansi APH tersebut tidak ada upaya untuk menyelesaikan kasus di Desa Haurpugur. Padahal barang bukti/alat bukti sudah jelas ada, ada apa…? dan kenapa sampai mengabaikan aduan dari masyarakat, Semoga senantiasa masih ada secercah keadilan untuk masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat akan pulih kembali terhadap APH. (rilis@team)