Di Duga Bebas Beroperasi Jual Beli Rokok Ilegal Di Bawah Fly Over Lawang , APH Jangan Tutup Mata -

Di Duga Bebas Beroperasi Jual Beli Rokok Ilegal Di Bawah Fly Over Lawang , APH Jangan Tutup Mata

0

 

Malang | Suaralintasindonesia.com – 
Kabupaten Malang yang terkenal menjadi Kota Wisata terbesar di Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan dikelilingi Pegunungan Pegunungan yang tinggi dengan Pemandangan yang begitu sejuk juga nan indah. Tetapi saat ini Kabupaten Malang telah tercoreng dengan Ulah Perbuatan oknum oknum Pengusaha yang ingin memperkaya diri sendiri dan diduga telah bekerjasama dengan Pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) baik setempat, atau Pihak TNI selaku Penjual juga sebagai Agen atau Distributor Pengepul Rokok Ilegal berdirinya Lapak Toko ALSHOFI dengan modus bertuliskan Jual Tupperware yang berada dibawah jembatan layang Flyoffer Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Pemilik yang Bernama Inisial Bapak Subkhan merupakan anggota dari PM TNI AD
guna untuk mengelabui pihak pihak yang terkait terutama Pihak Dinas BeaCukai atau pihak team awakmedia dan Komnas LSM LPKPK juga BPKP Jatim.

Malahan Saat ini Kabupaten Malang jadi jalur distribusi rokok ilegal yang diketahui dari tim awakmedia.Di Kota Lawang, pada tanggal 13 Maret 2024, pukul 12:45 dan investigasi kedua pada tanggal 25 mei 2024 pukul 11: 00 enam merek berbeda dari rokok ilegal ditemukan, memperumit gambaran peredaran ilegal di wilayah tersebut.

Dan disaat investigasi kedua , kami tim langsung segera melaporkan ke Polsek Lawang terkait Penemuan kami di wilayah hukum Polsek Lawang Kabupaten Malang. Tetapi di saat kami melakukan laporan, Sempat ditemui dengan Anggota Polsek Lawang sebagai Kasium dengan bapak Hidayat menerangkan bapak Kapolsek Lawang komisaris Polisi Suwarta tidak ada ditempat, dengan alasan lagi ada acara di Polres Malang Kabupaten. Selanjutnya kami menanyakan ketemu dengan Pak Kanit jawaban beliau : Pak Kanit nya baru, jadi lagi orientasi wilayah Lawang. Kami tim minta tolong bisa dihubungkan melalui Telpon Wa ternyata tidak ada jawaban, selanjutnya kami minta tolong lagi melalui tulisan pesan Wa , beliaunya (Kapolsek) menjawab : saya lagi ada acara di Polres, besok Sabtu juga ada acara, Jumat juga ada acara Sertijab Kanit baru di Polres. Terus kami beranjak balik dan berpesan kepada pak Kasium : Kalo jenengan ada waktu ketemu pak Kapolsek, minta tolong di sampaikan. Kapan kami bisa ketemu dengan beliau untuk klarifikasi terkait penemuan kami terkait rokok ilegal.

Hari makin sore, dari perwakilan tim media ada jawaban dari pesan whatsap bahwa dari Kapolsek lawang menyampaikan bahwa lapak rokok ilegal yang berada di bawah jembatan layang flyofer itu sudah di sikapi atau dilaporkan juga disidak kepada Dinas Bea cukai jatim.

Dan kami selaku tim, bertanya tanya ada apa terkait rokok ilegal yang berada di wilayah hukum APH setempat kecamatan lawang kabupaten Malang langsung dapat jawaban bahwa sudah di sidak oleh Dinas Bea Cukai Jatim ????

Dalam konteks lebih luas, tembakau, sebagai komoditas perkebunan strategis, memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Sayangnya, peredaran rokok ilegal terus merugikan negara dengan mengurangi penerimaan melalui pungutan cukai tembakau, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga : 

https://suaralintasindonesia.com/2024/06/14/warga-desa-sentul-jaya-geruduk-kios-penjual-minuman-keras-jenis-ciu-aktivis-peduli-lingkungan-angkat-bicara/

Pada tahun 2022, kantor Bea Cukai di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar melalui 4.386 penindakan barang ilegal.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dengan tegas oleh Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menetapkan pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelanggaran tersebut.

Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting. Meskipun sanksi hukum ada, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Pihak terkait telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, namun, seperti yang diungkapkan oleh (Tim), perlu dilakukan terus-menerus agar para pedagang tidak tergoda untuk memasarkan rokok ilegal.

Perang melawan rokok ilegal membutuhkan kerjasama antarinstansi, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para Mafia Rokok Ilegal tanpa ada cukai baik terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

(red/SLI.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!