Dugaan Malpraktek, Terlapor AZ Dan EH Buat Berita Tandingan -

Dugaan Malpraktek, Terlapor AZ Dan EH Buat Berita Tandingan

0
Gbr Sebagai Ilustrasi

GUNUNGSITOLI, Suaralintasindonesia.com|| Terkait pemberitaan adanya seorang warga bernama Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

 

Diketahui terlapor inisial AZ dan EH alias Savina. Kedua terlapor itu tak lain dari pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.

 

Ironisnya, Terlapor AZ dan EH melakukan bantahan dimedia lain dengan sengaja membuat berita tandingan dan merasa mengambil tindakan pembenaran diri.

 

Balizigo Hia sebagai Wartawan menuturkan ke awak media ini,  ada apa ini ?  Kok di ambil berita tandingan, kalaulah  merasa tidak benar masalah itu dan ingin mengklarifikasi bukan dengan media lain untuk memberikan penjelasan jika tidak sesuai dengan kronologis yang sesungguhnya.

 

Baiknya AZ dan EH, kalau merasa ini tidak benar jangan bungkam dan mengelak ketika dikonfirmasi sebelumnya bukan membuat berita tandingan seolah olah mengambil pembenaran dari media lain, Ungkap Balazigo.

 

Ia mengungkapkan bahwa faktanya, ketika kita melakukan konfirmasi kepada salah terlapor berinisial EH melalui via telepon seluler 0813-1554-xxxx. Dia gak kenal namanya Otoni Gulo dan tidak benar melakukan malpraktik sambil mematikan telpon selulernya tanpa menjelaskan lebih detail.

 

Menurutnya, terkait pemberitaan di media manapun diberikan Klarifikasi/Hak Jawab, bukan di klarifikasi atau di jawab di media lain, Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik, hal ini tercantum dalam Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Saya merasa heran, kenapa AZ dan EH alias Savina mengambil pembenaran di media lain dan seharusnya jika ingin mengklarifikasi. Silahkan dimedia yang sama. Apalagi oknum wartawan membuat bantahan itu seakan akan jeruk makan jeruk dengan melakukan konfirmasi sesama wartawan bukannya menggali informasi kepada pihak lain, Pungkas Balizigo sambil ketawa.

 

Diketahui sebelumnya, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelpon terlapor untuk datang dirumah korban.

 

Para terlapor datang dirumah saya dan memberitahukan bahwa kaki saya dibagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen, “Ungkap Korban Kepada Wartawan di depan Sat Reskrim Nias. Jumat (31/05/2024).

 

Otoni Gulo (Korban) menuturkan bahwa dengan mendengar jaminan itu, ianya sangat yakin dan setuju dan para terlaporpun langsung untuk memulai mengambil tindakan pemotongan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.

 

Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang ini.

 

Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit, tutur Otoni.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea, SH., mengatakan apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

 

Klien kami semakin parah serta mengalami cacat permanen dan tidak bisa sembuh seperti sediakalah apalagi tidak bisa beraktifitas normal hampir lima bulan lamanya akibat tindakan para terlapor maka kita berharap bisa bertanggungjawab, ujarnya.

 

Sementara Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa,  laporan tersebut benar dan masih dalam proses perkembangan penyelidikan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!