Akibat Kurang Sinergi Antara Pengelola Easton Park Apartment Dengan Penghuni Unit, Akhirnya Timbul Beberapa Keluhan -

Akibat Kurang Sinergi Antara Pengelola Easton Park Apartment Dengan Penghuni Unit, Akhirnya Timbul Beberapa Keluhan

0

 

Kota Tangerang Selatan| suaralintasindonesia.com – Sebagian orang memilih untuk tinggal di apartemen karena beberapa hal. Seperti lokasi yang sangat strategis karena di kota, fasilitas terjamin, dan tingkat keamanan yang lebih baik. Namun, sebelum memutuskan untuk tinggal di apartemen, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti kewajiban apa yang perlu dilakukan, hak apa yang akan didapatkan, dan biaya apa saja yang akan ditanggung.

Biaya yang ditanggung ini meliputi biaya pengeluaran apartemen dalam hal listrik, air, laundry, renovasi, kebersihan kesehatan, keamanan dan lain-lain. Selain biaya-biaya itu, ada juga biaya yang harus ditanggung seperti biaya IPL. Biaya IPL sendiri biasanya mencakup biaya pemeliharaan bulanan untuk apartemen seperti yang tercantum diatas.

Namun tidak begitu beruntung bagi para penghuni Apartemen Easton Park yang terletak di Kota Tangerang Selatan, pasalnya semenjak dihuni ada beberapa keluhkan para pemilik unit diduga seolah-olah dianggapnya biasa saja oleh pihak pengelola, Pasalnya terkait kesehatan dan serangga Tomcat yang dapat membahayakan pada kulit secara permanen. Betapa tidak bahaya, sekali tersengat oleh serangga Tomcat tersebut bisa menyebabkan iritasi dan luka pada kulit, dapat menimbulkan bernanah dan teasa sakit bercampur panas juga gatal.

 

Saat penghuni Apartemen Easton Park menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak pengelola, ditanggapi secara santai dan tidak mengambil tindakan yang serius, hal ini dikeluhkan oleh puluhan pemilik unit kepada awak media saat berkunjung ke Apartemen tersebut. Betapa mengerikan ketika pihak media langsung melihat ke unit yang sudah dihuni, ternyata memang benar banyak Tomcat berkeliaran Apartemen tersebut.

Bahkan salah satu penghuni unit tersebut dalam hitungan jam dapat menangkap 12 ekor Tomcat diruangannya. Tentunya ini menjadi was-was bagi penghuni lain ketika sedang istirahat, tidur pulas maupun santai.

Ke esokan harinya awak media dipersilahkan untuk wawancara, konfirmasi dan klarifikasi oleh pengelola Easton Park Apartment dan ditemui oleh Veny sebagai Building Management yang saat itu didampingi oleh bagian Keuangan saudari Ayu. Jumat 17 / 05 / 2024.

Saat awak media bertanya langkah apa yang sudah dilakukan oleh pihak pengelola Easton Park apartment, veny menjawab bahwa pihaknya sudah memberikan salep dan cemical untuk penghuni secara cuma2 dan bisa mengambilnya di bagian resevsionis untuk semua penghuni, namun sayangnya tidak ada papan pengumuman atau himbauan yang dipasang oleh pihak pengelola sehingga sebagian penghuni tidak mengetahui diduga  antara pengelola dan penghuni kurang harmonis.

 

Hal ini mungkin karena di apartemen tersebut PPRS ( PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN ) belum terbentuk atau memang sama sekali tidak ada, sehingga forum komunikasi antara penghuni apartemen dan pengelola kurang terjalin dengan baik. Padal ketika muncul suatu permasalahan yang seharusnya menciptakan kondusifitas antara pengelola dan pemilik unit tugas dari PPRS nya.

Sebagai wujud dari penerapan kehidupan bersama, maka setiap penghuni apartemen berhak untuk memilih maupun dipilih sebagai anggota pengurus PPRS pada setiap bangunan apartemen. Setiap kegiatan rapat umum PPRS, penghuni dapat mengeluarkan suara dan menentukan berbagai ruangan yang mencakup tata tertib dan pemanfaatan fasilitas apartemen.

Perhimpunan Penghuni Rumah Susun sering disebut juga sebagai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS ini adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola ruang bersama dalam rumah susun atau apartemen. Pembentukan P3SRS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dalam pembentukan P3SRS, subjek hukum yang menjadi anggota di antaranya adalah pemilik, pengguna, atau penyewa unit apartemen. Di setiap P3SRS, harus memiliki ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas pengelolaan.

PPRS berfungsi mengawasi peraturan dan tata tertib yang telah mendukung penghuni dan merujuk pada kebijakan yang berlaku. Untuk melindungi hak dan kewajiban para penghuni apartemen, pemerintah menerapkan PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Saat ditanya tentang PPRS veny tidak menampik, memang saat ini PPRS belum didefinitifkan, jelas veny. Di tempat yang berbeda saat penghuni diwawancarai oleh awak media, menyatakan bahwa sampai saat kami sebagai penghuni tidak mengetahui siapa2 saja yang tergabung sebagai pengurus PPRS. Padahal ketika kami membayar IPL diarahkan ke rekening PPRS, tapi anehnya kami sebagai penghuni tidak diperkenankan.

Dengan demikian tentunya  hal inilah yang menjadi polemik sehingga belum tercipta hubungan baik  antara pengelola dengan para penghuni, atau sering terjadi mis komunikasi. Disisi lain beberapa penghuni juga sering melihat ada penyewa harian dan bulanan di apartemen tersebut, apakah itu tidak melanggar aturan perijinan dari pemerintah pungkasnya kepada awak media.

Red@kin@sli.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!