Perbaikan peningkatan jalan industri di depan PT Sejin Global Indonesia, di Desa Sentul Jaya Menuai Kontroversi -

Perbaikan peningkatan jalan industri di depan PT Sejin Global Indonesia, di Desa Sentul Jaya Menuai Kontroversi

0

Tangerang, Suaralintasindonesia.com || Perbaikan peningkatan jalan industri di depan PT Sejin Global Indonesia, kampung Jaha RT 01/01 Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menuai kontroversi dari salah satu perwakilan keluarga yang mengklaim pemilik waris atas lahan jalan tersebut. (Selasa 26/03/2024)

Arif selaku saksi ahli waris pemilik lahan atas nama Enjat/Jajat anak dari Abdurahman (Alm) menjelaskan bahwa ” Jalan depan PT Sejin Global Indonesia adalah milik Enjat/Jajat anak dari Almarhum Abdurahman. Namun pihak perusahaan mau perbaiki jalan tanpa adanya komunikasi lebih awal. Mestinya sebelum membangun jalan datang dulu bicara baik-baik. Ini jalan bukan milik perusahaan atau desa tapi jelas milik atas nama Enjat,” jelasnya.

Kuasa hukum/pengacara pemilik lahan DR.MUHAMMAD ARYA WIJAYA,SH.,S.Sos.,MH.,M.Si
Menjabarkan bahwa pihak perusahaan ingin memperbaiki jalan dilahan tanah milik Enjat,sedangkan pemilik lahan tidak mengizinkan, karena tidak ada komunikasi terkait kegiatan yang hendak diperbaiki.

BACA JUGA :

https://suaralintasindonesia.com/2024/03/25/forum-komunikasi-pemuda-sukamurni-fkps-dan-forgas-tagih-janji-kades-sukamurni-seolah-tak-peduli/

 

Selanjutnya awak Media mencoba mau konfirmasi terhadap pelaksana kegiatan yang sedang mengurug jalan, namun mereka menghindar tidak menerima /menyambut kedatangan awak Media.

 

Kemudian awak Media menggali informasi terhadap PH Perusahaan En (Inisial-red), dihadapan awak Media “Bahwa pihak perusahaan memang mau betulin jalan, tpi bukan berarti ingin mengakui kepemilikan lahan tersebut, karena warga masyarakat sini selalu mengajukan jalan ke perusahaan. Sehingga permintaan tersebut dikabulkan oleh perusahaan, pihak kami bukan mau meng-eksekusi lahan, melainkan mau membenahi jalan yang ada. Agar semuanya merasakan manfaatnya” Terangnya

Namun pihak pemilik lahan tetap bersikukuh tidak diperbolehkan membangun serta mengurug jalan, sehingga pihak perusahaan urung untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

(*/SLI.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!