Plt Walikota Gunungsitoli Lantik Penjabat Kepala Desa Di Kota Gunungsitoli -

Plt Walikota Gunungsitoli Lantik Penjabat Kepala Desa Di Kota Gunungsitoli

0
Spread the love

GUNUNGSITOLI, Suaralintasindonesia.com|| Plt. Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE,.M.Si, melaksanakan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa di Kota Gunungsitoli bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (02/02/2024).

 

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 82 yang mengamanatkan Penjabat Kepala Desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Wali Kota atau Pejabat yang dihunjuk untuk itu.

 

Plt. Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE. M.Si yang melantik secara resmi sekaligus mengambil sumpah/janji para Penjabat Kepala Desa yang berjumlah 34 (Tiga Puluh Empat) orang ini, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan kewenangan desa tersebut, pemerintahan desa dipimpin dan dikendalikan oleh seorang Kepala Desa. Dalam hal ini Penjabat Kepala Desa juga bertanggungjawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa. Sebagai Penjabat Kepala Desa sangat menentukan sukses-tidaknya atau maju-mundurnya desa yang dipimpin kedepannya.

 

“Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji yakni, Penjabat Kepala Desa selain mengabdi kepada masyarakat di desanya dan juga tanpa mengabaikan tugas-tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, Penjabat Kepala Desa segera mengkoordinasikan kepada Perangkat Desa dan BPD terkait penyelesaian permasalahan administrasi maupun permasalahan lainnya yang ada di desa, Penjabat Kepala Desa diharapkan segera melakukan pengajuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2024 serta segera menetapkan LPJDesa 2023, Penjabat Kepala Desa diharapkan dapat menerjemahkan setiap Priotas Nasional dalam membangun desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sebagai contoh dalam penetapan penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa agar tepat sasaran dalam ketahanan pangan, Penjabat Kepala Desa harus berperan sebagai pelopor dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.

 

“Di akhir arahannya, Plt. Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan kepada Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya, Saya atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Saudara atas pengabdiannya selama ini, dan pengabdian Saudara akan selalu diingat dan dikenang oleh masyarakat. Dan kepada Kepala Desa yang baru agar tetap memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan mendampingi desa setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan desa. (RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/