Ketua DPC Satgas Banten KESTI TTKKDH Kabupaten Tangerang, Abril Resmi Menunjuk PERADI PARB Selaku Kuasa Hukumnya -

Ketua DPC Satgas Banten KESTI TTKKDH Kabupaten Tangerang, Abril Resmi Menunjuk PERADI PARB Selaku Kuasa Hukumnya

0
Spread the love

Kabupaten Tangerang || suaralintasindonesia.com – Ketua DPC Satgas Banten KESTI TTKKDH Kabupaten Tangerang Adi Hidayat (Abril) resmi menunjuk Ketua DPP Prov.Banten Adv Sutikno, SH. Selaku kuasa hukum PERADI PARB (Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan), untuk pendampingan, dengan tegas mengutuk aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum pekerja proyek kepada salah satu anggota DPC Satgas Banten KESTI TTKKDH Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Desember 2023 lalu. Aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi.

Adi Hidayat (Abril) menyatakan “Sebagai Organisasi Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini.Kami percaya bahwa kontrol sosial merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Kontrol sosial memiliki hak untuk mengawasi pekerjaan proyek yang mana anggaran ini adalah uang dari negara tanpa adanya intimidasi atau ancaman, Minggu (24/12/2023)

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya. Kami juga meminta untuk memberikan perlindungan kepada anggota Satgas Banten KESTI TTKKDH dalam menjalankan kontrol sosial.

“Kami percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan menegakkan keadilan dalam kasus ini. Kami juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Ketua Satgas Banten DPC Kabupaten Tangerang Adi Hidayat menyampaikan beberapa hal penting, yaitu :

1. Mengutuk aksi intimidasi terhadap jurnalis
2. Menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya
4. Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan perlindungan kepada sosial kontrol saat di lapangan
5. Meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) akan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/