Ada Apa Dengan Kejari Kab. Bandung, 4 Tahun Lebih Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Haurpugur Tak Ada Kepastian Hukum -

Ada Apa Dengan Kejari Kab. Bandung, 4 Tahun Lebih Laporan Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Haurpugur Tak Ada Kepastian Hukum

0
Spread the love

Bertepatan pada Hari Senin, 11 September 2023 Ketua BPD Desa Haurpugur, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat kembali mengirimkan surat laporan  kedua kalinya ke Kejati Jawa Barat yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Pengawas, adapun surat tersebut diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.

Alasan kami mengirimkan surat laporan kembali hanya untuk mengingatkan pihak terkait, karena sudah 4 ( empat ) tahun 4 ( empat ) bulan laporan mengenai permohonan audit atas  dugaan penyelewengan APBDes Desa Haurpugur Tahun Anggaran 2013 s.d 2019, yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Kab. Bandung, terkait Penegakan Hukum tersebut.

Dengan lambatnya atau mangkraknya penegakan hukum tersebut,  Dadang Supriatna ( Ketua BPD Desa Haurpugur ) yang didampingi Koordinator Solidaritas Masyarakat Untuk Haurpugur ( SMUH ) yaitu Tori Satori. Saat diwawancarai oleh awak media, Dadang mengatakan dengan lambatnya penanganan dugaan Penyelewengan/Penyalahgunaan wewenang tersebut,  beliau merasa dirugikan baik secara  moril maupun materil.

Bahkan tarohannya nyawa, hal ini dibuktikan setelah dilantik kembali Kades Haurpugur pada tanggal 29 November 2019,  terjadi Insiden pengeroyokan tepatnya pada Hari Kamis 12 Desember 2019 di kantor BPD Desa Haurpugur,  yang dilakukan oleh saudaranya kades, kemudian  pada tanggal 16 Maret 2023 terjadi kembali Insiden ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pamannya kades yang berinisial CS sekaligus ketua PPS Desa Haurpugur.

Tak hanya sampai disituh saya pun pada hari kamis, tanggal 31 Agustus 2023 terjadi pemakzulan jabatan sebagai ketua BPD yang dilakukan oleh 5 orang anggota, tanpa dasar yang kuat kepada Ketua BPD jelas Dadang.  diduga Insiden-insiden tersebut sumbernya adalah ditumpangi orang-orang yang punya kepentingan dan kekuasaan ujar Dadang. Padahal seharusnya mekanisme memakzulkan posisi ketua BPD tidak semudah itu karena BPD memiliki SK dari bupati.

Dadang pun mengungkapkan  kekecewaanya  atas  lambatnya proses penegakan hukum oleh Kejari Kab. Bandung, sehingga tidak memberikan jaminan Hukum Kepada Pelapor dan Kepastian Hukum terhadap terlapor. Justru hal inilah yang terus terjadi, seperti Insiden-insiden yang menimpa dirinya secara subjektif, jelas Dadang dengan nada geram.

Saya berharap berdasarkan, konsekwensi amanah, sumpah jabatan dan tanggungjawab kepada Tuhan, Negara dan Masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas intern Pemerintah (APIP) bekerja secara profesional, bahwa hukum sebagai panglima demi terciptanya keadilan di NKRI.

Adapun dalam surat laporan tersebut sengaja saya tembuskan kepada :  KPK RI, Kejagung RI, LPSK RI, Kejari Kab. Bandung dan Koordinator SMUH ( Solidaritas Masyarakat Untuk Haurpugur ). Harapan terakhir agar Kejati Jawa Barat, melalui asisten pengawas untuk segera menindaklanjuti surat tersebut dan menindak atau memberikan sanksi yang tegas.

Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi dan atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh APH dan APIP dalam Proses Hukum tersebut, terkait pemakzulan sebagai ketua BPD terhadap saya yang dilakukan oleh para anggota. Kemudian Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek memberikan SK penerbitan pengesahan tentang usulan pemakzulan tersebut maka saya secara pribadi akan menempuh jalur hukum karena tanpa dasar yang kuat pungkas Dadang Supriatna. ([email protected])

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/