Gegara Palsukan Surat dan Curi Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Agus Supriyanto cs Menjadi Terdakwa -

Gegara Palsukan Surat dan Curi Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, Agus Supriyanto cs Menjadi Terdakwa

0
Spread the love

 

Demak,Suaralintasindonesia.com– Pengadilan Negeri Demak melalui Majlis Hakim Ibu Lusi, Ibu Misna dan Bpk Obaja kini mulai melakukan pemeriksaan perkara pidana pemalsuan surat dan dokumen yang diduga dilakukan oleh para terdakwa Agus Supriyanto, SH, Purwo Adhi Nugroho dan Mike Santana.

Tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa terjadi pada bulan April 2020, di Jl. Raya Semarang-Purwodadi KM. 19,7 Waruk Karangawen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, sehingga pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan Wahyu Sugiantoro serta Arso Budiyatno atas Dugaan Pencurian 58 sertifikat akta tanah wakaf tanpa seijin saksi korban H. Raden Rahmad yang selaku wakif dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor : K.1/BA.03.2/112 tahun 2019 dan juga sebagai salah satu pendiri dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Demak.

Yayasan Sunan Kalijogo yang didirikan pada tahun 1999 (Akta No. 7 tahun 1999 dibuat oleh Notaris Lisawati, SH) kemudian berganti nama menjadi Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu sejak tahun 2003 berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 19 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Notaris Lisawati SH, pada hari kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib bertempat di JL. Pangeran Wijil V No. 1 Kel. Kadilangu Kec. Demak Kab. Demak Prov. Jawa Tengah.

“Terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa,1 Agustus 2023.

Kemudian JPU menuturkan bahwa permasalahan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa bermula pada tanggal 24 Mei 2016, H.Raden Rachmad selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu memerintahkan Agus Supriyanto selaku terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu untuk mengurus status badan hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu ke Notaris Lisawati, SH, kemudian pada tahun yang sama terdakwa Agus Supriyanto selaku Ketua Pengurus Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu diundang oleh Pihak Kelurahan Kadilangu untuk diminta penjelasan terkait akan ada proyek jalan Tol Semarang-Demak yang mana lahan yang terkena proyek tol di wilayah Kadilangu tersebut diantaranya tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

Kemudian pada setiap pertemuan yang membahas mengenai proyek tol tersebut terdakwa Agus Supriyanto yang selalu menghadiri. Setelah terdakwa Agus Suprianto mengetahui bahwa lahan yang terkena proyek jalan tol di wilayah Kadilangu tersebut diantaranya ada tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, kemudian terdakwa malah mengirimkan surat kepada Notaris Lisawati, SH yang meminta Notaris Lisawati, SH untuk tidak melanjutkan proses pelaksanaan ijin ke Kemenkumham yang atas nama Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang pendirinya Raden Rahmat.

Kemudian setelah terdakwa Agus Supriyanto mengetahui semua tentang harta kekayaan yayasan malah dengan sengaja mendirikan yayasan baru bersama Ayu Hermin dan terdakwa Handoyo pada tanggal 9 mei 2017, yang namanya sama persis seperti yayasan yang didirikan oleh Raden Rahmad, Drs R.Krisnaidi dan Anggani (1999), yaitu dengan nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

Sedangkan untuk yayasan yg didirikan oleh R.Rahmat, pada tahun 2003 telah berubah namanya menjadi Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang tidak diikuti dengan perubahan nama asset tanah wakaf sebanyak 298 sertifikat.

Kemudian sekitar bulan Maret sampai April 2020 terdakwa Agus Supriyanto mulai memerintahkan Purwo Adhinugroho dan Mike Santana untuk berkonsultasi dengan Notaris Monica Puspa Dewi Suganda Putri,S.H., M.Kn guna untuk memasukkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu. Padahal asset tersebut masih dimiliki oleh yayasan yang didirikan Raden Rahmad bersama-sama dengan Drs.R.Krisnaidi dan Anggani Soejono pada Tahun 1999, yang kemudian pada tahun 2003 berubah nama menjadi Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, berdasarkan akta nomor 12 tanggal 19 Maret 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Lisawati, SH tanpa diikuti dengan perubahan nama asset sejumlah 298 sertifikat tanah wakaf yang masih atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (nama lama).

Sedangkan yayasan yang didirikan terdakwa Agus Supriyanto bersama-sama dengan Raden Ayu Hermin dan Harsoyo pada tahun 2017 yaitu berdasarkan akta nomor 1 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat oleh notaris Anne Ludviyanti, SH., M.Kn. tanpa memberitahukan asal-usul dari sertifikat tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu tersebut kepada Saudari Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn selaku Notaris sambil membawa satu contoh fotokopi sertifikat tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

Poto kopi sertifikat tersebut diambil oleh terdakwa Agus Supriyanto dari arsip Kantor Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu di Pendopo Pangeran Wijil V Kadilangu Demak, yang kemudian terdakwa menyerahkan kepada terdakwa Purwo Adhi Nugroho.

Fotokopi Akta pendirian yang juga sebagai Anggaran Dasar Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan terdakwa Agus Supriyanto cs).

Bahwa atas konsultasi yang dilakukan oleh terdakwa Purwo Adhinugroho dan terdakwa Mike Santana kemudian terdakwa Agus Suprianto memperoleh jawaban bahwa asset atau sertifikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (yayasan R.Rahmad cs) bisa dimasukkan ke Asset Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs).

Kemudian pada bulan Maret sampai dengan bulan April 2020, saksi Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn, selaku notaris bersama-sama dengan saksi saudara Khaidir Ali Himawan dan Mukibin datang ke rumah terdakwa Agus Supriyanto di Ploso Kerep Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak untuk bertemu dengan para terdakwa yaitu Agus Suprianto dan Mike Santana, di situ terdakwa Agus Supriyanto menyampaikan bermaksud untuk memasukkan sertifikat tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu untuk dimasukkan menjadi aset Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang terdakwa Agus Supriyanto dirikan.

Terdakwa Agus sambil menunjukkan 68 sertifikat asli tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (R.Rahmad cs) dan fotokopi pernyataan 3 pembina serta fotokopi Akta No. 01 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat Notaris Anne Ludviyanti SH, kemudian saksi Khaidir Ali Himawan mencatat nomor-nomor sertifikat tersebut yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perubahan kekayaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan terdakwa Agus Suptiyanto cs).

Kemudian saudara Saksi Khaidir Ali Himawan Mencatat nomor sertifikat asset milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (Raden Rahmad cs) yang nantinya akan dimasukkan kedalam akta perubahan kekayaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (Agus Supriyanto cs).

Setelah musyawarah bersama terdakwa saksi Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn, bersama-sama dengan saksi Khaidir Ali Himawan dan saksi Mukibin kemudian pulang sambil membawa 68 fotokopi sertifikat tanah wakaf tersebut beserta dokumen lainnya, dan selang beberapa minggu kemudian draf akta yang diminta oleh terdakwa Agus Suprianto untuk memasukkan 68 sertifikat tanah Wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang sudah diganti namanya menjadi Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (R.Rahmad cs) telah selesai dibuat dan telah dicatat atau dimasukkan menjadi asset milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (terdakwa Agus Supriyanto cs), oleh saksi Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn. kemudian pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 sekira pukul 10.00 wib draft akta tersebut diantar oleh saksi Khaidir Ali Himawan ke rumah terdakwa Agus Supriyanto, untuk menandatangani minuta akta tersebut.

Setelah draft minuta akta tersebut selesai ditandatangi oleh terdakwa Agus Supriyanto, lalu dibawa kembali ke Kantor oleh saksi Khaidir Ali Himawan untuk diserahkan kepada saksi Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn.untuk ditandatangani, penanda tanganan Akta tersebut juga disaksikan oleh saksi-saksi yaitu saksi Khaidir Ali Himawan SE dan saksi Mukibin Bin Mahmudi sehingga terbitlah Akta Nomor 07 hari Selasa tanggal 7 April 2020 tentang Perubahan Kekayaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs).

Bahwa dasar Akta Nomor 07 hari Selasa tanggal 7 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dibuat oleh Notaris Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn atas permintaan terdakwa Agus Supriyanto tidak berasal dari Rapat Pembina Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu (Raden Rahmad cs), Tetapi berdasarkan dari hasil Rapat Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (terdakwa Agus Supriyanto cs).

Pada tanggal 7 April 2020 yayasan terdakwa Agus Supriyanto menyelenggarakan rapat yang bertempat di Kantor Yayasan di Jalan Pangeran Wijil V No 1 RT 001 RW 003 Kelurahan Kadilangu Kecamatan Demak Kabupaten Demak, rapat tersebut menghasilkan Keputusan mengesahkan setiap dan seluruh tindakan anggota Pengurus dan Pengawas, merubah kegiatan yayasan, merubah kekayaan yayasan dan memutuskan hal-hal lain yang perlu.

Bahwa terkait akta nomor 07 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 tentang Perubahan Kekayaan Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Saudara Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn selaku Notaris yang membuat akta tersebut telah memasukkan Berita Acara Rapat/risalah dari hasil rapat terkait perubahan aset Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs) ke dalam Akta Nomor 07 tanggal 7 April 2020 adalah berawal dari penyampaian dan permintaan para terdakwa yaitu Agus supriyanto, Purwo Adhi Nugroho dan Mike Santana, akan tetapi sampai dengan Akta tersebut selesai ditandatangani oleh saudari saksi Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH, M.Kn selaku notaris terdakwa tidak kunjung melampirkan Berita Acara Rapat tersebut. karena rapat tersebut diduga tidak pernah diselenggarakan sehingga Berita acara Rapat/risalah rapat juga tidak ada. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan terdakwa agus Suprianto cs), tidak mempunyai hak atas asset sejumlah 68 bidang tanah wakaf tersebut. akibat perbuatan para terdakwa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho dan Mike Santana, R.Rachmad selaku korban telah mengalami kerugian berupa kehilangan hak untuk memiliki dan atau menguasai serta kehilangan kesempatan untuk dapat memanfaatkan secara baik dan benar, serta kehilangan hak untuk melakukan perbuatan hukum atas setidaknya 58 sertifikat tanah eks perdikan Kadilangu atas nama Nadzir Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu dengan Ketua yaitu saksi korban H. Raden Rachmad Bin (Alm) Prawiro Saputro senilai kurang lebih Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah).

Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 terdakwa Agus Supriyanto diundang oleh Sekda Kabupaten Demak untuk dapat segera menyerahkan sertifikat tanah wakaf asli yang terdampak atau terkena pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan dalam pertemuan tersebut saudara terdakwa Agus Supriyanto menyanggupi atas apa yang diminta oleh Sekda Kabupaten Demak, dan sore harinya setelah terdakwa Agus supriyanto selesai rapat di Kantor Sekda Kabupaten Demak terdakwa Agus Supriyanto menelpon beberapa orang dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs) untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Sekda Kabupaten Demak, terdakwa Agus Supriyanto juga memanggil terdakwa Arso Budiyatno selaku yang memegang kunci manual brangkas dan terdakwa Wahyu Sugiantoro selaku orang yang mengetahui angka kombinasi dari kunci brangkas untuk datang ke Gedung/Pendopo di JL. Pangeran Wijil V No. 1 Kel. Kadilangu Kec. Demak Kab. Demak Provinsi Jawa Tengah.

Sebelum terdakwa Arso Budiyatno dan terdakwa Wahyu Sugiantoro datang ke Gedung/pendopo tersebut Saudara terdakwa Agus Supriyanto telah datang lebih dulu sekira pukul 19.00 Wib.

Kronologi pencurian asset

Sebelum mengambil sertifikat tanah Wakaf dari brangkas saudara terdakwa Agus Supriyanto menyampaikan kembali kepada saudara Terdakwa Arso Budiyatno dan Wahyu Sugiantoro hasil pertemuan terdakwa Agus Supriyanto dengan Sekda tadi siang, yang kemudian sekira pukul 20.00 wib brangkas yang diigunakan untuk menyimpan berkas / sertifikat aset tanah wakaf mulai terdakwa Agus Supriyanto buka dengan cara terdakwa Wahyu Sugiantoro dengan menggunakan kunci kombinasi dan setelah klik, kemudian terdakwa Arso Budiyatno, ST Bin Kartono membuka dengan kunci manual kemudian para terdakwa bersama-sama dengan mengelurkan sertifikat tanah wakaf tersebut dari dalam brangkas untuk diletakkan di atas meja dan kemudian bersama-sama memilih 58 sertifikat tanah wakaf yang terkena proyek tol tersebut dimana ke 58 sertifikat tersebut termasuk sertifikat yang dijadikan aset oleh para terdakwa di dalam Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs), setelah selesai dipilih kemudian diikatlah sertifikat tersebut dengan tali dan dimasukkan kedalam tas kemuduan para terdakwa menyusun Berita Acara Rapat Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, serta membuat tanda terima untuk penyerahan sertifikat tanah wakaf yang para terdakwa sudah ambil untuk diserahkan esok harinya yaitu pada tanggal 27 Agustus 2021, dan juga menentukan 17 bidang tanah yang diusulkan sebagai tanah pengganti termasuk diantaranya adalah usulan dari terdakwa Arso Budiyatno. Setelah para terdakwa selesai membuat berita acara rapat pengambilan sejumlah sertifikat tanah wakaf dari Brangkas Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan membuat tanda terima penyerahan sertifikat tanah wakaf yang nantinya akan diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa Agus Supriyanto bersama-sama dengan para terdakwa lainya yaitu Mike Santana, Purwo Adhi Nugroho, dan saksi Hendi berangkat menuju Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk menyerahkan 58 sertifikat tanah wakaf tersebut kepada Saudara Bambang Irjanto, A.Ptnh, MM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak dengan mendasarkan kepada Akta No 01 tanggal 9 Maret 2017 yang dibuat oleh Notaris Anne Ludviyanti, SH tentang Akta Pendirian Yayasan Sunan Kalidjogo yang terdakwa dirikan dan juga dan Akta No. 07 tanggal 7 April 2020 yang dibuat oleh Notaris Monica Puspa Dewi Suganda Putri, SH. Mkn, dimana di dalam akta tersebut ada 58 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepada Bambang Irjanto, A.Ptnh, MM dijadikan aset Yayasan Sunan Kalidjogo (yayasan Agus Supriyanto cs) secara tidak sah, sehingga seolah-olah 58 sertifikat tanah wakaf tersebut adalah aset Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (yayasan Agus Supriyanto cs,).

Kemudian Berita Acara serah terima sertifikat tanah wakaf tersebut ditandatangani oleh terdakwa Agus supriyanto selaku pihak pertama dan Bambang Irjanto, A.Ptnh, MM selaku pihak kedua serta diketahui dan ditandatangani oleh atas nama Sekretaris Kabupaten Demak Asisten I, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Jateng, Dinpermades, PPK Tol Semarang-Demak, Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi, BBPJN Jateng dan DIY, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Demak, Kementrian Agama Kabupaten Demak, Camat Demak, DANRAMIL Demak, Kapolsek Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/