Polresta Bandung Amankan Tujuh Tersangka Penganiayaan di Baleendah
SOREANG-POLRESTA BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung amankan 7 dari 9 tersangka penganiayaan.
Kejadian terjadi pada tanggal 1 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Sadang Kec. Baleendah Kab. Bandung.
Awalnya Polresta Bandung menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan pada tanggal 3 April 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, dalam kurun waktu tiga hari tanggal 6 April 2023 maka sejumlah 7 tersangka dari total 9 tersangka berhasil di amankan.
“Setelah tersangka diamankan, Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyidikan untuk mengetahui motif dari penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 10 April 2023.
Lanjut Kusworo, pada saat kejadian sekelompok pemuda berjumlah sembilan orang, kemudian korban melintas menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
“Ke sembilan orang tersebut mencegat, yang mana orang yang menggunakan sepeda motor salah sasaran yang dikiranya adalah musuhnya,” jelas Kusworo.
Sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka serta kedua orang perempuan di motor juga sempat melerai namun kena tendang oleh tersangka.
“Pak RW pun datang untuk melerai, namun juga kena pukul di kepala bagian belakang oleh kesembilan tersangka ini,” tuturnya.
Setelah itu, warga pun mulai datang sehingga kesembilan tersangka melarikan diri dan ketiga korban berhasil diselamatkan.
Tujuh tersangka bisa diamankan, salah satunya adalah residivis dan dua tersangka lain saat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kesembilan tersangka ini, dulunya sempat ikut Genk Motor namun pecah dan saat ini mereka adalah komunitas sendiri.
Kami menghimbau, tidak perlu gagah-gagahannya dalam tawuran karena ketika sudah berhadapan dengan hukum maka masing-masing menghadapi konsekuensi atas perbuatan hukumnya. Pungkas Kusworo.
Liputan : Redaksi
