Dalam Dugaan TIindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Durian Musang King Tahun 2022, Dinas DPMPN Simalungun Dilaporkan Ke KPK -

Dalam Dugaan TIindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Durian Musang King Tahun 2022, Dinas DPMPN Simalungun Dilaporkan Ke KPK

0
Spread the love

Simalungun || suaralintasindonesia.com
Dalam kegiatan program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh tiap-tiap nagori dengan menggunakan anggaran dana desa dengan pagu bervariasi mulai dari Rp10juta sampai dengan Rp70juta diduga sangat sarat pada penyimpangan dimana dalam suratnya dituangkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dari tim LBH GERAK menemukan Indikasi penyimpangan sebagai berikut :

1.Hasil Investigasi dan wawancara kepada masyarakat dan aparat desa menerangkan bahwa di nagori Bah butong II tidak ada penyaluran bibit durian (untuk dibagikan kepada masyarakat),
2.Bahwa dari dari hasil konfirmasi kepada ketua BUMNAG Nagori bahbutong II menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 20juta yang telah ditarik dari rekening desa telah ditransfer ke reneking perusahann pengadaan bibit durian yang dikatakan musang king,
3.Bahwa hingga saat ini bibit durian tersebut tidak ada wujudnya dengan kata lain belum diterima oleh nagori dari pihak pengusaha,
4.Bahwa sesuai dengan hasil konfirmasi dengan bendahara nagori bahbutong II dana sebesar Rp20juta digunakan untuk perbelanjaan 200 batang bibit durian yang dikatakan musang king dengan dengan harga Rp100ribu/batang,
5.Bahwa sesuai dengan konfirmasi kepada bendahara nagori bahbutong II pengadaan bibit durian tersebut atas arahan dari dinas DPMPN yakni oknum kabid kabupaten simalungun(disertai bukti rekaman audio),
6.Bahwa diterangkan oleh bendahara nagori bah butong II terkait pelaksanaan tersebut mulai dari perusahaan pengadaan hingga SPJ dikondisikkan oleh dinas DPMN dan nagori sudah terima bersih (disertai bukti rekaman audio),
7.Bahwa berdasarkan keterangan dari Bapak AMIN ketua BUMNAG Nagori Bahbutong II akan menerima chasback dari perbelanjaan tersebut dari pihak perusahaan yang disampaikan oleh pihak DPMPN kepadanya (disertai bukti rekaman audio),
8.Bahwa sesuai hasil konfirmasi kepada Sekretaris desa nagori manik maraja (dari desa lain) menerangkan bahwa pengadaan bibit durian yang dikatakan musang king tahun 2022 dinagori tersebut sebanyak 300 batang dengan pagu anggaran Rp30juta dengan satuan harga Rp100ribu/batang (disertai bukti rekaman audio),
9.Bahwa berdasarkan keterangan sekretaris desa manik maraja bahwa bibit durian tersebut atas arahan dari dinas DPMPN yakni oknum kabid dari dinas tersebut terkait pengadaan nagori hanya tinggal menerima (disertai bukti rekaman audio),
10.Bahwa diterangkan oleh sekretaris desa nagori bahwa bibit banyak yang batangnya sudah putus atau mengalami kematian,
11.Bahwa berdasarkan konfirmasi kepada sekretaris desa nagori manik maraja terkait bibit durian yang mati pihak nagori menghubungi kabid PEMNAG untuk penggantian bibit mati namun hingga saat ini belum ada penggantian bibit yang mati(disertai bukti rekaman audio),
12.Berdasarkan keterangan KAUR pembangunan nagori simbolon tengkoh pada konfirmasi terhadap dirinya menyebutkan program ketahanan pangan Tahun 2022 dijanjikan oleh pihak dinas DPMPN Chas back sebesar 10 persen dari perbelanjaan dinagori tersebut,
13.Berdasarkan ukuran dan kwalitas dari bibit yang diadakan kami menduga bahwa harga tersebut sudah di mark-up hingga 50 persen.

Berdasarkan situasi dalam pengadaan tersebut kami menduga Negara telah mengalami kerugian hingga miliran rupiah dalam program ketahanan pangan tahun 2022 dari seluruh nagori yang ada di kabupaten simalungun.
Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang,perbuatan diskriminatif dan persekongkolan oleh dinas DPMPN Kabupaten Simalungun.

Perpres Tahun 54 Tahun 2010 pasal 24 disebutkan tentang pelarangan kriteria,persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif
kemudian pasal 56 disebutkan :
Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi :
a.berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan dengan cara apapun,baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak,dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan barang/jasa,sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.

Terkait dengan laporan Dumas (pengaduan masyarakat) ke KPK dengan nomor Register 2023-E-01662 hingga saat ini (6/4) kabid pemnag dan kadis DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahaan Nagori) kabupaten simalungun belum berhasil dikonfirmasi walau sudah dilayangkan pesan singkat WhatsApp.(ws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/