Polda Jabar Patroli Sahur Guna Cegah Perang Sarung Hingga Balap Liar -

Polda Jabar Patroli Sahur Guna Cegah Perang Sarung Hingga Balap Liar

0
Spread the love

BANDUNG-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini menggelar patroli pada waktu sahur guna mencegah anak-anak atau pemuda melakukan perang sarung hingga balap liar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, mengatakan patroli itu dilakukan guna memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di Bulan Suci Ramadhan.

“Patroli ini rutin dilaksanakan setiap hari di setiap jajaran polres di lingkungan Polda Jawa Barat,” katanya.

Hingga hari kelima Ramadhan ini, dia mengatakan polisi pun telah mengamankan sejumlah pemuda yang sempat melakukan perang sarung dan balap liar.

Di antaranya, kata dia, di Majalengka, Indramayu, Kabupaten Bandung, hingga Kota Cimahi.

Para anak-anak dan pemuda yang kedapatan melakukan kegiatan itu pun menurutnya sempat diamankan ke Polsek setempat.

Adapun perang sarung itu biasanya dilakukan para remaja dengan menggulung sarung hingga lancip dan dibuat seolah-olah seperti pecutan. Kemudian sarung berbentuk itu pun dijadikan sebagai senjata oleh para remaja untuk “berperang”.

Salah satunya, aksi perang sarung itu pun terekam dalam video yang beredar di media sosial diduga terjadi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terkait balap liar, polisi juga menurutnya sempat mengamankan sejumlah sepeda motor dari pemuda yang diduga hendak di Kabupaten Indramayu.

Pihaknya memastikan bakal membubarkan aksi balap liar, baik terhadap pembalap liar maupun pemuda yang menonton balap liar tersebut.

Ibrahim meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah pada malam hari, atau setelah sahur.

Ia menilai aktivitas anak-anak dengan berkelompok tanpa tujuan yang jelas pada malam hari itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

“Dengan adanya sejumlah kejadian itu polisi melakukan pembinaan, memanggil perangkat desa, memanggil orang tuanya, dan meminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.(Tons )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/