Polresta Bandung Ringkus Dua Orang Pengoplos Minuman Beralkohol Impor Palsu -

Polresta Bandung Ringkus Dua Orang Pengoplos Minuman Beralkohol Impor Palsu

0
Spread the love

POLRESTA BANDUNG-POLDA JABAR, suaralintasindonesia.comĀ – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus pengoplosan minuman beralkohol impor palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka DS (50) dan SL (41) melakukan aksinya di wilayah Kampung Ciodeng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dimana kami mengamankan 259 botol minuman keras dengan berbagai merk impor yang isinya adalah palsu,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, (28/2/2023).

“Dimana, tersangka ini mencampur antara air mineral dengan alkohol, dengan perasa dan sprite,” jelasnya.

Kusworo menambahkan adapun setelah melalui beberapa penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka inisial DS ini selaku pemodal memberikan modal kepada SL untuk melakukan peracikan.

“Dengan sejumlah uang dan bahan-bahan yang tadi disampaikan, kemudian dimasukan kedalam botol bekas yang dibeli dari pemulung. Sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merk-merk import ini,” ujarnya.

Setelah semua minuman beralkohol impor palsu tersebut jadi, Kusworo menjelaskan tersangka SL menjualnya dengan dua metode. Yakni yang pertama dengan cara online melalui media sosial.

“Yang kedua yang bersangkutan menjualnya dirumah,” tutur Kusworo.

“Tersangka sudah melakukan aktifitasnya selama 8 bulan. Paling banyak adalah pada saat masyarakat datang kerumahnya untuk melakukan transaksi jual beli,” ujar Kusworo.

“Yang online terbanyak adalah ke Jakarta, namun keluar pulau juga ada seperti ke Kupang, Sumatera juga ada,” sambungnya.

Tak tanggung-tanggung, minuman yang harga aslinya hampir jutaan rupiah, justru tersangka menjual perbotolnya dengan harga 100ribu.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa banyak sekali aktifitas kejahatan yang di awali dengan minuman keras. Semoga dengan terus kita memberantas obat keras dan minuman keras, kita bisa menekan kejahatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” tegas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, barang siapa yang menjual atau mendistribusikan bahan berbahaya bagi jiwa seseorang maka diancam dengan hukuman selama 15 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dikenakan undang-undang pangan, di Undang-Undang Pangan Pasal 140 Jo 142 UU pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Humas Polresta Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/