Mobil di Tarik Oleh Kredit Plus Menggunakan Jasa Debt Collector Diduga Tidak Sesuai POJK Dan Menggunakan BASTK Tidak Asli
SUMEDANG, suaralintasindonesia.com – Lagi-lagi tindakan penarikan kendaraan bermotor, yang masih dalam status Kredit di PT. KB Finansia Multifinance (Kredit Plus) Cabang Bandung meresahkan dengan menggunakan jasa pihak ke tiga yakni Debt Collector yang tidak sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Konsumen atas nama Asyifa Sofyan Uni Ultan Putra, No Kontrak 04422122001025, Tenor 30 Bulan Advance dengan Angsuran per bulan Rp. 4.260.000, awalnya mengajukan pinjaman dana untuk modal usaha/modal kerja yang pencairan pada 21 April 2022, dengan nilai Outstanding Principal (Hutang Pokok) Rp. 88.066.946,54, Outstanding Interest (Hutang Bunga) Rp. 35.473.053,46 dengan jaminan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota New Avanza 1.3E M/T Tahun 2014, Warna Putih, No. Polisi D 1632 ACK, No. Rangka MHKM1BA2JEJ001470, No. Mesin ME71913.
Pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023 Kakak Ipar Debitur Norman Ikapraba sedang menggunakan mobil untuk usaha Driver Online dan sedang ada penumpang, di daerah Cicaheum Bandung diberhentikan oleh sekelompok Debt Collector dan digiring ke Kantor Cikadut sehingga mobil diamankan.
“Saya diberhentikan di Cicaheum dan digiring ke kantornya di Cikadut kemudian mobil diambil, saya hanya diberikan Surat yaitu Berita Acara Penyerahan Kendaraan yang telah saya tanda tangani namun tanpa bermaterai dan stempel. Saya juga tidak diperlihatkan Surat Kuasa Penarikan, Sertifikat Fidusia, Tanda Pengenal dan Sertifikat Profesi APPI.” Ujar Norman mengatakan pada awak media.
Lanjut Norman, saya diberitahukan bahwa mobil itu telah menunggak 4 Bulan +/- 120 hari dan harus ditarik. Kondisi keuangan dari usaha adik ipar saya yang mengakibatkan adanya tunggakan, makanya saya mencoba membawa mobil tersebut sebagai driver online agar bisa membantu membayar cicilan mobil ini. Jelas Norman.
“Untuk BASTK yang diterima debitur pada saat mobil ditarik oleh Debt Collector itu sudah sah, dan jika debitur ingin menyelesaikan silahkan untuk pembayaran angsuran hingga lancar ditambah biaya tarik atau Pelunasan sesuai prosedur di perusahaan kami,” ujar Sugeng Kepala CCM Kredit Plus Cabang Bandung saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.
Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan. Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
“Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. debitur terbukti wanprestasi. b. debitur sudah diberikan surat peringatan. c. perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek,” tulis Pasal 50 ayat 1.
Eksekusi agunan pun wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing agunan. Lalu, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
“Perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai: a. outstanding pokok terutang. b. bunga terutang. c. denda terutang. d. biaya terkait eksekusi agunan, dan e. mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya,” lanjut Pasal Pasal 50 ayat 4.
Debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah. Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa Surat Kuasa Eksekusi, Sertifikat Fidusia, Surat Pemberitahuan Penarikan, dan Sertifikat dalam Menagih Utang.
OJK dan APH harus melakukan tindakan tegas pada Lembaga Jasa Keuangan atau Perusahaan Pembiayaan yang tidak menjalankan aturan sesuai POJK terutama dalam hal penarikan kendaraan debitur yang dilakukan oleh Debt Collector. (Tim)