Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terkait Terbit SKT Di Dalam IUP PT. Altar Abadi Di DPRD Kabupaten Belitung -

Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Terkait Terbit SKT Di Dalam IUP PT. Altar Abadi Di DPRD Kabupaten Belitung

0

DPRD Kabupaten Belitung Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait, Surat Dari Pemerintah Desa Aik Seruk nomor 025/191/1/2022

Spread the love
DPRD Kabupaten Belitung Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait, Surat Dari Pemerintah Desa Aik Seruk nomor 025/191/1/2022

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – DPRD Kabupaten Belitung Mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait, Surat Dari Pemerintah Desa Aik Seruk nomor 025/191/1/2022, Pada Senin (19/12/2022).

Dalam kegiatan pembahasan audiensi
tersebut terkait permasalahan SKT yang terbit di tahun 1994/1995 dalam IUP PT. Altar Abadi, Selain itu di tutup nya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun dan Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya terkait PT. Alter Abadi.

Prasastia Yoga selaku Kepala Desa (Kades) Aik Seruk saat di konfirmasi membenarkan adanya audiensi bersama dengan DPRD Kabupaten Belitung terkait persoalan tersebut.

“Kami berharap kepada DPRD Kabupaten Belitung agar membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan yang dialami oleh warga di Desa Aik Seruk,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Lebih lanjutnya, Perihal di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun, Pihak Pemerintah Desa sudah pernah menyurati pihak perusahaan.

“Terkait di tutupnya akses jalan, kami dari Pemerintah Desa sudah pernah menyurati pihak perusahaan terkait keinginan dari masyarakat,” katanya.

Prasastia Yoga menambahkan, Berkenaan dengan terbitnya SKT yang terbit tahun 1994/1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi pihaknya akan membatalkan SKT tersebut.

“Terkait SK yang sudah terbit, kami dari pihak Desa tidak berani mencabut SKT yang sudah terbit jika tidak ada keputusan yang inkrah dari pihak yang lebih tinggi,” Tutupnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir mengatakan audiensi pada hari ini menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk.

“Tadi kita gabungan sesuai surat dari Desa Aik Seruk dan alhamdulillah semua surat masuk akan kita fasilitasi melalui RDP,” Ujar politisi PPP tersebut.

Syamsir menambahkan, Dalam audiensi RDP ini pihaknya juga mengundang pihak dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPD, Forum Masyarakat Air Seruk dan BPN.

“Kita juga sudah mengundang pihak perusahaan namun sayang tidak hadir padahal surat sudah kita sampaikan,” Tegasnya.

Oleh sebab itu, Pihaknya akan kembali memanggil Bupati Belitung, Pihak perusahaan dan semua OPD terkait karena masyarakat perlu kejelasan terkait SKT yang ada dalam HGU PT. Altar Abadi.

“Kami juga meminta Kades Air Seruk untuk menindak lanjuti ke Kecamatan Sijuk terkait dokumen SKT tersebut kalau pernah di catatkan di Kecamatan. Kita juga akan berkoordinasi secepatnya ke dinas pertambangan Provinsi terkait HGU Alter Abadi, Sekalian sinkronisasi berapa luasan dan terkelola di HGU tersebut,” Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/