Polsek Cicalengka Serahkan Barang Bukti 3.500 Botol Miras Ke Polresta Bandung Untuk di Musnahkan -

Polsek Cicalengka Serahkan Barang Bukti 3.500 Botol Miras Ke Polresta Bandung Untuk di Musnahkan

0
Spread the love

BANDUNG, suaralintasindonesia.com – Polsek Cicalengka, Polresta Bandung serahkan barang bukti miras (Minuman Keras), hasil operasi Pekat II Lodaya tahun 2022 ke Polresta Bandung, Kamis (15/12/2022).

Sebanyak 3.500 botol Miras dari berbagai merk yang merupakan barang bukti hasil dari Operasi Pekat II Lodaya 2022 sebanyak 576 Botol dan Operasi sehari-hari selama tahun 2022 sebanyak 2924 Botol.

Kapolresta Bandung KBP Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cicalengka AKP Deni Rusnandar menyampaikan, bahwa seluruh barang bukti hasil dari operasi yang dilakukan personil Polsek Cicalengka selama tahun 2022 akan kami serahkan ke Polresta Bandung untuk dimusnahkan.

“Komitment Kapolresta Bandung, untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Bandung, kami melakukan Patroli Pekat II Lodaya 2022 dan Patroli KRYD serta untuk menjaga Kamtibmas menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2023,” ucap Kapolsek.

Polresta Bandung akan melaksanakan pemusnahan minuman keras pada tanggal 23 Desember 2022 nanti. Singkat Deni

Panit Opsnal 1 Polsek Cicalengka Polresta Bandung, Ipda Fathan Malisi, SH mengatakan “Alhamdulillah, hasil dari Operasi yang kami lakukan selama tahun 2022 dan Operasi Pekat II Lodaya 2022 ini kami berhasil mengamankan 3.500 botol miras dari berbagai merk, dan pada hari ini akan kami serahkan ke Polresta Bandung” kata Fathan.

Sambungnya, Polsek Cicalengka akan terus komitment memberantas peredaran minuman keras dan akan menindak tegas para penjual miras tanpa izin di Kecamatan Cicalengka. Ungkap Fathan.

Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke Polsek, jika melihat dilingkungannya adanya peredaran minuman keras. Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/