Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Singkawang Pimpin Penggeledahan Blok Hunian -

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Singkawang Pimpin Penggeledahan Blok Hunian

0
Spread the love

SINGKAWANG, suaralintasindonesia.com – Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Singkawang Pimpin Penggeledahan Blok Hunian, Pada Selasa (22/11).

Adapun deteksi dini merupakan salah satu Kunci 3+1 Pemasyarakatan Maju, Dalam perwujudannya Lapas Singkawang laksanakan penggeledahan blok hunian warga binaan.

Seperti yang pernah disampaiakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju adalah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan intansi terkait baik dalam keamanan maupun pembinaan.

Ditambah dengan Back to Basics yaitu mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

Kalapas Singkawang, bersama Pejabat struktural dan petugas Lapas Singkawang melakukan razia dan penggeledahan secara teliti dan menyeluruh.
Dan Setiap badan warga binaan digeledah dan tiap-tiap sudut ruangan blok hunian tidak luput dari penggeledahan.

Priyo Tri Laksono selaku Kalapas Singkawang tidak bosannya kembali mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam lapas serta menjaga kebersihan dilingkungan Lapas.

Saat Lapas Singkawang yang sudah over kapasitas, kebersihan dan penataan ruangan harus kalian lakukan dengan lebih baik lagi. Dengan lingkungan yang bersih dapat menjamin kesehatan dan kenyaman kalian dalam beraktivitas sehari-hari, kata Priyo.

Hal selaras juga disampaikan oleh Kepala KPLP Lapas Singkawang, Muhammad Iqbal Farid menekankan bahwa tata tertib yang ada adalah untuk menjaga dan melindungi kalian.

Dengan mematuhi tata tertib yang ada, akan menjamin keamanan dan kenyamanan kita bersama di dalam lapas. Ketika ada yang melanggar tata tertib, tentu hal ini akan berdampak pada keamanan dan pelayanan di Lapas Singkawang, tutur farid.(Atin_Dima*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/