JPU Kejari Belitung Ikut Sidang Putusan TPPU Melalui sarana video conference Perkara Tipikor Desa Air Saga -

JPU Kejari Belitung Ikut Sidang Putusan TPPU Melalui sarana video conference Perkara Tipikor Desa Air Saga

0
Spread the love

BELITUNG, suaralintasindonesia.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengikuti sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Pelaksaan sidang tersebut pada hari Kamis tanggal 14 November 2022 Pukul 09:00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Provinsi Kepualauan Bangka Belitung.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Wildan A Rosyid SH, telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asalnya dari Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Air Saga Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 dengan Terdakwa an Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny, dengan agenda putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

“Dalam sidang tersebut Terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH melalui Siaran Pers, Senin (21/11/2022).

Sedangkan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Sebelum membacakan amar putusan Hakim Ketua Majelis Dewi sulistiarini SH, menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa serta identitasnya dan Terdakwa dalam keadaan sehat serta siap mengikuti proses persidangan pada waktu itu, hari Kamis tanggal 14 November 2022 Pukul 09.00 Wib bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang.

Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp tanggal 17 November 2022 pada pokoknya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny yaitu :

Menyatakan bahwa terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa nanda oleh karena iu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

“Dimana putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telah sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terhadap putusan tersebut baik terdakwa Nanda Setiabudi Bin Akhmad Donny dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung menyatakan sikap menerima terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang. (Rls/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/