Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Manggis Sukabumi -

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Gang Manggis Sukabumi

0

sumber/foto : NTMCPOLRI (doc)

Spread the love

SUKABUMI, suaralintasindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial DJ (36) berhasil diamankan pihak kepolisian.

DJ diketahui, berniat akan mengedarkan sabu di wilayah Sukabumi. Polisi bekuk pengedar narkoba ini di kawasan Gang Manggis I Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi. Dia mengatakan, DJ diduga merupakan tersangka pengedar narkoba.

“Memang benar kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan 15,7 gram narkoba jenis sabu yang sudah siap edar. Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” ujarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” sambungnya.

Saat ini, DJ sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/