Mendes PDTT Terus Perjuangkan Revisi Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun -

Mendes PDTT Terus Perjuangkan Revisi Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

0

sumber/foto: infopublik/Humas Kemendes PDTT. (Ist)

Spread the love

JAKARTA, suaralintasaindonesia.com – Revisi masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode terus diperjuangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, seperti ketika meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

“Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi sembilan tahun,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya terkait peluncuran Bumkalma Kabupaten Sleman di Puri Mataram, pada Jumat (18/11/22).

Menurut Mendes PDTT, sembilan kali memukul gong merupakan simbol perjuangannya dalam merevisi aturan masa periode kepala desa.

Pukulan gong sembilan kali tersebut sontak disambut tepuk tangan puluhan lurah yang hadir dalam acara tersebut.

Perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode merupakan gagasan Menteri Abdul Halim.

Usulan ini dipastikan tidak menambah masa jabatan maksimal Kades, karena hanya mengubah periodisasinya menjadi lebih lama gar lebih efektif untuk membangun desa karena konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

“Masa jabatan kepala desa enam tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa,” jelas Mendes PDTT.

Kepala desa se-Indonesia dipastikan mendukung penuh usulan Menteri Abdul Halim karena akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.

Namun, karena sifatnya masih usulan, kepala desa maupun lurah diminta harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugasnya pada saat ini.

Selain periode kepala desa, Menteri Abdul Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari Dana Desa.

Sistem ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

“Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
/